Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bidang Pidsus Kejari Inhu Raih Terbaik Ketiga Se-Riau, Ini Capaiannya

Raja Kasmedi • Selasa, 23 Desember 2025 | 14:15 WIB
Kajari Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH didampingi Kasi Intelijen, Hamiko SH MH dan pejabat lainnya saat ekspos capaian kinerja Kejari Inhu tahun 2025, Selasa (23/12/2025).
Kajari Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH didampingi Kasi Intelijen, Hamiko SH MH dan pejabat lainnya saat ekspos capaian kinerja Kejari Inhu tahun 2025, Selasa (23/12/2025).


RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan ekspose pencapaian selama tahun 2025, Selasa (23/12/2025). Di mana untuk penanganan tindak pidana khusus, Kejari Inhu berhasil menjadi terbaik ketiga se-Riau berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja oleh Kejati Riau.

Ekspose akhir tahun itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Hamiko SH MH didampingi sejumlah pejabat dan staf Kejari Inhu lainnya.

"Alhamdulillah, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu mendapatkan penghargaan dari Kajati Riau sebagai juara III atas hasil penilaian prestasi kerja tahun 2025," ujar Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH.

Untuk capaian kenirja pada Bidang Pidsus tahun 2025, penyidikan telah melakukan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebanyak 14 perkara. Ada empat dugaan perkara yang dilakukan penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Inhu.

Pertama, dugaan Tipikor penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu tahun 2015-2016 di Kabupaten Inhu. Kedua, dugaan Tipikor penjualan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Kabupaten Inhu.

Ketiga, dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Inhu tahun 2014 hingga tahun 2024.

Keempat, dugaan Tipikor penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) penguasaan tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 M2 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu tahun 2023.

"Terhadap penyidikan tersebut, Kejari Inhu telah menetapkan sebanyak 13 orang tersangka," ungkap Kajari.

Kemudian, untuk penuntutan Bidang Pidsus sepanjang tahun 2025, telah melakukan penuntutan perkara Tipikor sebanyak empat perkara dengan empat orang terdakwa.

Empat perkara Tipikor dalam pidana korupsi penerbitan SHM di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu tahun 2015-2016 di Kabupaten Inhu. Selanjutny, perkara Tipikor penerbitan SKGR penguasaan tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 M2 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu tahun 2023.

Selanjutnya, Bidang Pidsus telah melakukan eksekusi perkara Tipikor yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) sebanyak 1satu perkara dengan dua orang terpidana dalam perkara penggunaan anggaran Panwaslu pada pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN sebesar Rp18.586.357.000 tahun anggaran 2017 - 2018.

Lebih jauh disampaikanmya, Bidang Pidsus Kejari Inhu sepanjang tahun 2025 telah berhasil menyetorkan pengembalian kerugian keuangan negara terhadap perkara Tipikor yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejumlah Rp150.000.000 dari perkara penggunaan anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN sebesar Rp18.586.357.000.

Selain itu telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dalam perkara Tipikor yakni pada pengelolaan Keuangan Daerah di Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Inhu tahun 2015 hingga tahun 2024 sejumlah Rp.1.850.258.700 dan atas penerbitan SHM di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu tahun 2015-2016 sejumlah Rp.1.701.450.000.

Tidak itu saja, atas penerbitan SKGR penguasaan tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 M² milik sejumlah Rp920.000.000. "Atas prestasi itu, Bidang Pidana Khusus Kejari Inhu berhasil meraih terbaik ketiga dari Kajati Riau," beber Dr Ratih Andrawina Suminar.(kas)



Editor : Edwar Yaman
#dugaan tipikor #kejati riau #ekspose #kejari inhu #Taman nasional bukit tigapuluh