RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dimana sebelumnya, polisi telah berhasil mengamankan terduga pelaku sebanyak lima orang.
Sehingga jumlah pelaku yang juga masih di bawah umur sudah mencapai sebanyak delapan orang.
"Dua orang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur masih berupaya kabur dan diminta untuk menyerahkan diri," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Ahad (4/1/2026).
Dijelaskannya, penangkapan tiga terduga pelaku pencabulan itu merupakan lanjutan atas pengejaran yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Inhu. Dimana, dugaan pencabulan yang dialami anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.
Berdasarkan laporan orangtua korban, perbuatan itu dilakukan oleh pelaku sebanyak 10 orang. Bahkan, perbuatan pelaku dilakukan dengan cara berulang oleh pelaku yang lebih dari satu orang.
Dari laporan itu, sebanyak lima orang pelaku yang masih di bawah umur telah berhasil diamankan dua pekan lalu. "Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tiga pelaku lainnya berhasil diamankan pada pekan kemarin," ungkapnya.
Untuk itu imbaunya, untuk dua pelaku lainnya yang masih berupaya kabur, agar segera menyerahkan diri. Karena, bagaimanapun pelarian kedua pelaku akan terus dikejar dan lebih baik menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu sebutnya, kasus tersebut menjadi perhatian serius. Karena melibatkan korban anak serta dilakukan secara berulang oleh lebih dari satu pelaku.
Sehingga seluruh proses penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan maksimal terhadap hak-hak anak.
“Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak cepat dengan pendekatan humanis. Fokus utama kami adalah keselamatan dan pemulihan korban, termasuk memastikan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum,” beber Misran. (kas)
Editor : M. Erizal