Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

28 PPPK Paruh Waktu Absen tanpa Alasan

Raja Kasmedi • Selasa, 13 Januari 2026 | 10:45 WIB
Sekda Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian AP MSi (kiri) didampingi Kepala DPMPTSP, Arif Sudariyono ST melihat absensi pada pelaksanaan Sidak, Senin (12/1/2026).
Sekda Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian AP MSi (kiri) didampingi Kepala DPMPTSP, Arif Sudariyono ST melihat absensi pada pelaksanaan Sidak, Senin (12/1/2026).

INDRAGIRIHULU (RIAUPOS.CO) - SEKRETARIS Daerah (Sekda) Zulfahmi Adrian AP MSi melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak), Senin (12/1). Kali ini, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhu yang menjadi sasaran.

Sidak itu dilakukan sejak awal tahun 2026 dalam upaya meningkatkan kedisiplinan ASN. Tidak itu saja, Sidak itu dilakukan sebagai upaya mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.

Dari Sidak tersebut, ada beberapa pelayanan yang perlu ditingkatkan di DPMPTSP Kabupaten Inhu. Parahnya lagi, ada 28 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) tidak hadir tanpa keterangan.

‘’Hasil Sidak itu, tentunya akan ada evaluasi sesuai yang saya sarankan. Termasuk tentang ketidak hadiran PPPK PW,’’ ujar Zulfahmi Adrian usai pelaksanaan Sidak di DPMPTSP.

Dijelaskannya, pelaksanaan Sidak membawa pesan kuat dari Bupati Inhu Ade Agus Hartanto dan Wakil Bupati (Wabup) H Hendrizal. Di mana, sidak itu merupakan bagian dari implementasi gerakan perubahan yang digalakkan oleh Bupati dan Wabup.

Sehingga, sebagai corong utama di Pemkab Inhu yakni pelayanan publik. ’’Makanya, DPMPTSP dituntut untuk memberikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang harus dimulai dari kedisiplinan aparatur sipilnya,’’ ungkap Zulfahmi Adrian.

Sesuai arahan bupati, lanjut Sekda, ASN yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku. ’’Disiplin adalah harga mati, baik dalam absensi maupun etika melayani. Inilah fondasi kita untuk mewujudkan Inhu yang maju,’’ tegas Sekda.(hen)

Laporan KASMEDI, Rengat

Editor : Arif Oktafian
#zulfahmi adrian #Dinas Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu #sidak #PPPK Inhu