RENGAT (RIAUPOS.CO) - Polsek Rengat Barat Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial, RAP alias Ari (35) warga Teluk Sungkai Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu. Kemudian tersangka berinisial RR alias Olin (29) warga Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko) Kecamatan Rengat.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RAP pada Ahad (18/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.
Kemudian di lokasi yang berbeda, berhasil mengamankan tersangka RR di Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat pada pukul 03.00 WIB.
"Ada puluhan gram Sabu yang selama ini beroperasi di wilayah Rengat Barat dan sekitarnya," ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariady Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Ahad (18/1/2026).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka RAP berdasarkan informasi dari masyarakat. Dimana, warga daerah itu resah akibat maraknya peredaran narkotika di daerah itu.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap RAP, polisi menemukan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,68 gram. “Dari interogasi, tersangka Ari menyebutkan menyuplai Sabu tersebut yakni tersangka RR,” ungkap Misran.
Dari keterangan RAP, polisi langsung mengejar RR dan berhasil diamankan di Dusun II Jaya, Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat sekira pukul 03.00 WIB. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 21 paket Sabu siap edar dengan berat kotor 61 gram.
Kuat dugaan RRBl merupakan bandara narkotika di daerah itu. Karena dari penggeledahan di tempat RR juga ditemukan barang bukti timbangan digital, buku catatan transaksi, tas pinggang, uang tunai Rp300 ribu.
“Kedua tersangka memiliki peran sebagai pengedar. Penangkapan itu sekaligus memutus salah satu jalur peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Rengat Barat,” terang Kasi Humas. (kas)
Editor : M. Erizal