Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Inhu Tangkap Mantan Polisi yang Dipecat di Desa Pesajian, Ini Kasus yang Menjeratnya

Raja Kasmedi • Sabtu, 24 Januari 2026 | 19:39 WIB
Tersangka berinisial LM alias Manurung.
Tersangka berinisial LM alias Manurung.

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) dari jajaran Polsek Batang Cenaku berhasil mengamankan mantan polisi. Pasalnya, oknum mantan polisi berinisial LM als Manurung itu diduga kuat sebagai pengedar dan bandar narkotika jenis sabu.

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu diamankan di Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Inhu. Di mana, oknum mantan polisi itu dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Polda Sumatera Utara (Sumut) tahun 2018 lalu.

"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan sebanyak 39 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 98,48 gram," ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Sabtu (24/1/2026).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah perbatasan Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Batang Peranap.

Sehingga dari informasi itu, Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Hendra Sebayang AMd SS langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Ipda Richi Gokma Nababan SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Jumat (23/1/2026) sekira pukul 22.00 WIB. Di mana, Tim Polsek Batang Cenaku melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial LM di salah satu rumah di Pasir Putih, Desa Pesajian.

Saat dilakukan penggeledahan, tim Polsek Batang Cenaku menemukan sebanyak 39 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 98,48 gram.

Selain Sabu, tim Polsek Batang Cenaku juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu pack plastik klip bening kosong, satu unit handphone, dua buah dompet, plastik sendok Sabu, alat hisap bong dan lainnya.

Bahkan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

“Pelaku diduga kuat berperan sebagai bandar yang mengedarkan sabu di wilayah perbatasan kecamatan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Cenaku guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Misran.(kas)



Editor : Edwar Yaman
#polsek batang cenaku #polres inhu #mantan polisi #desa pesajian #kapolres inhu