RENGAT (RIAUPOS.CO) - Oknum ASN pada Dinas PUPR dan Kantor Camat Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi dalam bulan Januari ini akibat penyalahgunaan narkotika. Kini, Kepolisian Resor (Polres) Inhu kembali mengamankan oknum ASN serta PPPK Paruh Waktu dalam kasus narkoba.
Tidak itu saja, bersama oknum ASN dan PPPK Paruh Waktu itu, polisi juga mengamankan dua orang rekannya. Oknum ASN Dinas Pertanian itu berinisial RSH alias Itang (46) dan oknum PPPK Paruh Waktu di Satpol-PP berinisial MR alias Iwan (52).
Kemudian dua orang rekannya berinisial IS alias Jabir (47) dan EV alias Vian (33). Empat pelaku penyalahgunaan narkotika itu merupakan warga Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.
"Rangkaian penangkapan yang dilakukan pada Selasa (27/1/2026) kemarin, ada oknum ASN, PPPK Paruh Waktu serta dua rekannya," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, Rabu (28/1/2026).
Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu, Iptu Rifles Bagariang SH MH langsung memimpin penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa (27/1/2026) sekira pukul 15.00 WIB, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RSH alias Itang (46) yang diketahui merupakan oknum ANS di Dinas Pertanian Kabupaten Inhu. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang kotak ukuran kaleng kecil berwarna silver yang berisi tiga bungkus sabu dengan berat kotor 0,48 gram.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama IS alias Jabir (47). Sehingga langsung dilakukan pengembangan dengan cepat.
Berselang sekitar 15 menit kemudian, Tim Satres Narkoba bergerak ke salah satu rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat. Di lokasi itu, tim mengamankan Jabir bersama MR alias Iwan (52). Dimana, MR alias Iwan diketahui merupakan PPPK Paruh Waktu di Satpol PP Kabupaten Inhu.
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap keduanya, Tim Satres Narkoba menemukan empat bungkus sabu dengan total berat kotor 28,42 gram. "Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dompet, handphone, plastik pembungkus, serta uang tunai hasil transaksi," ungkapnya.
Tak berhenti di situ, pada malamnya yakni sekira pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba kembali melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat. Di lokasi itu, tim mengamankan seorang pria berinisial EV alias Vian (33) bersama barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,35 gram yang disimpan dalam tas sandang.
"Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru," terang Aiptu Misran.
Tersangka berinisial RSH alias Itang ASN dan MR alias Iwan oknum PPPK Paruh Waktu di Satpol-PP Kabupaten Inhu. Foto Humas Polres Inhu
Editor : Rinaldi