RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Lirik berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial Hendro alias HP. Tersangka diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Lirik dan sekitarnya.
"Pelaku diamankan di Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Senin (9/2/2026) siang," ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Selasa (10/2/2026).
Dijelaskannya, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah Sungai Sagu. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Lirik, AKP Novris H Simanjuntak SH MH langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan pemantauan, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial HP dikediamannya," ujar Ucap Misran.
Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat penggeledahan di rumah pelaku, tepatnya di dalam kamar, tim menemukan 24 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas tempat tidur yang ditutupi selimut. Selain itu, tim juga mengamankan 1 unit handphone serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Lebih jauh disampaikannya, pelaku yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Dari 24 paket Sabu itu dengan berat kotor 3,83 gram," terangnya.
Editor : Rinaldi