Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Di Wilayah Bandar Narkoba, Polres Inhu Tangkap Dua Pengedar, Begini Kronologisnya

Raja Kasmedi • Rabu, 18 Februari 2026 | 18:23 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba
Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Belum lagi hilang dari ingatan tentang penangkapan bandar narkotika yang dinilai kelas kakap di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yakni Nurhasanah alias Mak Gadi (66). Bahkan pada tahun kemarin, kasus Mak Gadi berlanjut pada perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus tersebut.

Kini, di wilayah tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Inhu kembali berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Dari kedua tersangka berhasil diamankan sebanyak 63 bungkus atau paket sabu dengan berat mencapai 8,63 gram.

Kedua tersangka itu, masing-masing berinisial ERJ alias Rino (33) dan MR alias Mpang (22) sama-sama warga daerah itu. "Setelah beberapa bulan lalu berhasil mengamankan bandar narkoba yakni Mak Gadi, kali ini di wilayah yang sama kembali diamankan dua peredar," ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Rabu (18/2/2026).

Dijelaskannya, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Menindaklanjuti laporan itu, Ps Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri SH melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba, Iptu Rifles Bagariang SH MH dan langsung memimpin penyelidikan.

Setelah serangkaian pengintaian, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku, ERJ als Rino sedang berada di dalam rumah. Tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankannya.

Penggerebekan di rumah pelaku di Jalan Pasir Jaya Gang Tata Desa Kuantan Babu itu dilakukan pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. "Tidak ada perlawanan dari pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan," ungkapnya.

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok berisi enam paket sabu. Bahkan, ketika dilakukan penggeledahan lanjutan ke dalam kamar, ditemukan 57 paket sabu yang disimpan dalam celengan tabung.

Sehingga total sabu yang berhasil ditemukan sebanyak 63 bungkus dengan berat kotor 8,63 gram. "Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya termasuk uang Rp60 ribu diduga berkaitan erat dengan narkoba tersebut," tambahnya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, Rino mengaku memperoleh sabu tersebut dari rekannya MR alias Mpang. Sehingga tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Mpang di Jalan Danau Raja, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama.

Editor : Rinaldi
#polres inhu #bandar narkoba #mak gadi