Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sepekan Puasa Ramadan, Sudah 6 Tersangka Jaringan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Kemarin Oknum ASN Disnaker Inhu

Edwar Yaman • Jumat, 27 Februari 2026 | 13:00 WIB

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH


RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sepertinya, peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) belum ada tanda-tanda akan berakhir. Buktinya, selama sepekan puasa Ramadan ini saja, Kepolisian Resor (Polres) Inhu sudah berhasil mengamankan enam pelaku penyalahgunaan narkotika.

Parahnya, dari enam pelaku itu, satu orang di antaranya merupakan oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu, tepatnya pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Sehingga oknum ASN tersebut menambah daftar panjang terlibat jaringan peredaran narkoba.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH membenarkan bahwa, pihaknya telah mengamankan sebanyak enam tersangka jaringan peredaran narkoba selama sepekan Ramadan.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Inhu disampaikan Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Jumat (27/2/2026).

Dijelaskannya, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba selama puasa Ramadan itu, diawali oleh Polsek Rengat Barat. Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi SH bersama anggotanya berhasil mengamankan pelaku berinisial AR alias Mansyah (42) pada Jumat (20/2/2026) dengan barang bukti sabu seberat 2,26 garam.

Selanjutnya, penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu. Di mana, Kasat Narkoba, Iptu Rifles Bagariang SH MH bersama anggota berhasil mengamankan tiga tersangka pada Sabtu (21/2)2026) lalu.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial, ZC alias Icam (24), HMD alias Heru (25) dan SZ alias Kanyak (37). Dari tiga tersangka diamankan seberat 3.03 gram Sabu. "Penangkapan itu dilakukan berkat informasi dari masyarakat," ungkapnya.

Kemudian penangkapan terhadap tersangka berinisial RDS alias Dede (37) pada Senin (23/2/2026) oleh Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Novia Indra SH bersama anggota. Dari penangkapan itu diamankan sebanyak tiga butir pil ekstasi.

Sementara penangkapan oknum ASN yang bertugas di Disnaker Inhu berinisial MY alias Anto (43), warga Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu pada Rabu (25/2/2026) kemarin. "Saat dilakukan penangkapan di Jalan Desa Japura, tersangka sempat membuang narboka jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram," ucap Misran.

Penangkapan oknum ASN yang diduga sebagai pengedar itu, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang SH MH.

"Pengungkapan sejumlah pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat menjerat siapa saja tanpa memandang status sosial maupun profesi," tegasnya lagi.(kas)

 

Editor : Edwar Yaman
#polres inhu #narkoba #puasa ramadan #jaringan pengedar narkoba