Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Perempuan Pertama di Tahun 2026 Kasus Narkoba Ditangkap Polres Inhu, Barang Buktinya Buat Geleng Kepala

Raja Kasmedi • Kamis, 5 Maret 2026 | 15:36 WIB

Tersangka SR alias Siti saat diamankan di Polsek Lirik, Kamis (5/3/2026).
Tersangka SR alias Siti saat diamankan di Polsek Lirik, Kamis (5/3/2026).

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Warga Desa Gudang Batu Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial SR alias Siti (52), diduga menjadi bandar narkotika di daerah itu.

Karena saat di tangkap jajaran Polres Polres Inhu melalui Polsek Lirik, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 27 paket narkotika jenis sabu atau seberat 104,52 gram. Tidak saja jenis sabu, Polsek Lirik juga berhasil mengamankan sebanyak 8 butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,96 gram dari tersangka.

Tersangka merupakan perempuan pertama yang ditangkap atas kasus narkotika pada tahun 2026. Bahkan dengan jumlah barang bukti tersebut, tersangka diduga sudah lama bisnis narkotika.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH membenarkan bahwa, tersangka SR alias Siti merupakan perempuan pertama yang ditangkap atas kasus narkoba.

"Dulu ada Mak Gadi yang menjadi bandar, saat ini sedang menjalani hukuman. Sekarang dengan jumlah barang bukti yang ada, muncul generasi baru yakni SR alias Siti," ujar Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Kamis (5/3/2026).

Dijelaskannya, pengungkapan dan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga. Dimana , warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di Desa Gudang Batu.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Lirik, AKP Novris H Simanjuntak bersama tim langsung melakukan penyelidikan. "Kemarin sekira pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka SR alias Siti di rumahnya," ungkap Aiptu Misran.

Tidak saja 27 paket sabu seberat 104,52 gram dan 8 butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,96 gram, tim Polsek Lirik juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya. Seperti, timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, gunting, pipet sendok, buku catatan, satu unit handphone, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.

"Peran tersangka adalah memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, mengedarkan dan atau menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.

 

Editor : Rinaldi
#kasus narkoba #polres inhu #perempuan pertama