Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Baru 25 Koperasi Desa Merah Putih di Inhu Melaksanakan RAT, Ini Penjelasan Disperindagkop UMK Inhu 

Raja Kasmedi • Rabu, 1 April 2026 | 21:59 WIB
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). (Radar Bromo Jawapos.com)
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). (Radar Bromo Jawapos.com)

 

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Dari 193, baru 25 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025.

Sementara batas akhir pelaksanaan RAT tahun buku 2025, berakhir pada tanggal 31 Maret 2025.

"Baru 25 dari 193 KDKMP yang melaksanakan RAT. Namun ada surat edaran Kemenkop, RAT diperpanjang hingga tanggal 30 April 2026 mendatang," ujar Kepala Bidang (Kabid) Perkoperasian pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Jawalter Situmorang SPd MPd MIKom, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: Kapal Bawa Puluhan Ton Bawang dan Cabai Ilegal di Perairan Tembilahan Inhil Diamankan, Muatan Tak Sesuai Manifest

Untuk itu, pihaknya dari Disperindagkop UMK Kabupaten Inhu, akan terus mengingatakan KDKMP untuk melaksanakan RAT. Karena, pelaksanaan RAT sesuai Undang-undang Koperasi nomor 25 tahun 1992 Pasal 25 dan 26.

Dalam surat edaran tersebut sambungnya, batas pelaporan hasil pelaksanaan RAT, disampaikan paling lambat satu bulan setelah tanggal pelaksanaan RAT yakni pada tanggal 31 Mei 2026. "Surat edaran tersebut kami terima pada Selasa (3/3/2026) kemarin," ungkapnya.

KDKMP sebutnya, merupakan lembaga ekonomi berbasis gotong royong yang dibentuk pemerintah dan diluncurkan pada Juli 2025 laku. Bahkan, KDKMP salah satu upaya untuk memperkuat ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan, dan mendistribusikan kebutuhan pokok. 

Baca Juga: Program Banpang, Bulog Bengkalis Salurkan 230 Ton Beras dan Minyak Makan untuk Kecamatan Bengkalis

Sedangkan aktivitas ekonomi pada KDKMP berupa gerai sembako, apotek murah, dan pengelola hasil tani hingga simpan pinjam.

 "Tujuan utamanya menjadi offtaker (pembeli) hasil produksi desa dan penyalur kebutuhan pokok, serta sarana distribusi program pemerintah seperti bansos/BLT," sebutnya.

Untuk pengelolaan tambahnya, dikelola secara profesional oleh sarjana muda melalui program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), yang sering disebut sebagai pengawak KDKMP.

Baca Juga: Korban Kehilangan Motor di Kawasan Luar Mal SKA Akhirnya Dimediasi

"Diharapkan KDKMP menjadi game changer ekonomi kerakyatan, memotong rantai tengkulak, dan memberdayakan warga desa," bebernya.(kas)

Editor : M. Erizal
#KDKMP #rat #Koperasi Merah Putih #Rapat Anggota Tahunan