RENGAT (RIAUPOS.CO) - Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto S.Sos MSI menegaskan bahwa pemilik lahan yang terbakar harus bertanggungjawab. Bahkan dapat dilanjutkan dengan proses hukum.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk efek jera terhadap pemilik lahan. "Tidak saja terhadap perusahaan, masyarakat biasa pemilik lahan dan tidak digarap juga harus dilakukan hal yang sama atas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)," ujar Ade Agus Hartanto pada rapat koordinasi (Rakor) penanggulangan bencana Karhutla, Rabu (8/4/2026).
Rapat yang dilaksanakan di Gedung Dang Purnama Rengat, juga dihadiri Wabup Inhu, Ir H Hendrizal MSI, Forkopimda, camat dan Kapolsek se-Inhu, pihak perusahaan hingga kepala desa (Kades) serta pihak lainnya.
Baca Juga: Korupsi Rp33,2 miliar, Dua Mantan Bos SPR Dituntut 7 dan 6 Tahun Penjara
Rapat tersebut sebagai upaya penanganan Karhutla atas cuaca yang tidak menentukan belakang ini.
Dikatakan Bupati, jika Karhutla terjadi di area perusahaan, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin operasionalnya. Karena, kepada pihak perusahaan selama ini juga diminta tanggapa untuk menjaga lingkungan terutama dari ancaman Karhutla.
Kemudian kepada peserta Rakor diharapkan dapat mengikutinya dengan baik. Sehingga ketika terjadi Karhutla dapat diatasi dengan baik dan cepat.
"Perusahaan tidak saja ikut membantu pemadaman terhadap Karhutla sekitar arealnya tetapi harus siap turun ketika terjadi Karhutla dimanapun lokasinya," tegasnya.
Untuk itu harapnya, kepada semua pihak diharapkan saling peduli untuk memadamkan Karhutla. Bagitu juga dengan pemerintahan ditingkat desa dan kelurahan.
"Semoga melalui Rakor ini hendaknya upaya penanggulangan Karhutla dapat terlaksana dengan baik," harapnya.
Dalam pada itu, Plt Kepala Badan Penanggulangan, Bencana Daerah, Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Inhu, Ergusfian S.Sos mengatakan bahwa, dari kajian pihaknya terdapat lima kecamatan dari 14 kecamatan rawan terjadi Karhutla.
Di antara lima kecamatan itu yakni, Kecamatan Seberida, Lirik, Rengat Barat, Rengat dan Kecamatan Kuala Cenaku. "Wilayah tersebut merupakan areal gambut. Jika terjadi Karhutla, butuh waktu lama untuk mengatasinya," ucapnya.(kas)
Editor : M. Erizal