Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sepanjang 2026, Sudah Enam Pegawai Tersandung Kasus Narkoba, Pemkab Inhu Tegas untuk Pemecatan 

Raja Kasmedi • Kamis, 16 April 2026 | 01:43 WIB
Sekda Inhu, Zulfahmi Adrian AP MSI. (Istimewa)
Sekda Inhu, Zulfahmi Adrian AP MSI. (Istimewa)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akan melakukan tindakan tegas terhadap pegawai terlibat penyalahgunaan narkotika. Bahkan, tindakan tegas itu berupa pemecatan dengan tidak hormat sebagai pegawai.

Demikian Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian AP MSI. "Pemkab Inhu tidak ada toleransi bagi pegawai baik ASN maupun PPPK yang terlibat narkoba untuk dilakukan pemecatan," tegas Zulfahmi Adrian, Rabu (15/4/2026).

Memang sebutnya, di tahun 2026 hingga bulan April, sudah ada enam ASN dan PPPK terlibat penyalahgunaan narkoba. Dimana, enam orang pegawai tersebut ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisan. 

Baca Juga: Protes Penangkapan Pelangsir BBM, Ratusan Massa Tuntut Tak Dikriminalisasi dan Solusi Pemerintah

Penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat sebutnya, Pemkab Inhu melanjutkan dengan proses pengajuan pemberhentian atau pemecatan. "Jika perkaranya sudah inkrah, dilanjutkan proses pemberhentian," ungkapnya.

Namun bagi pegawai tersandung narkoba yang mengajukan rehab sambungnya, Pemkab Inhu juga memberi kesempatan kepada pegawai tersebut. Namun proses rehab yang dijalani ditembuskan atau disampaikan kepada Pemkab Inhu.

Sebab informasi yang ada, dari enam pegawai tersandung narkoba terdapat sebanyak dua orang mengajukan dan menjalani rehabilitasi. Sedangkan empat orang lainnya, perkaranya dilanjutkan ke pengadilan.

Baca Juga:  Keluarga Siswa SMP Sains Tahfizh Islamic Center Mendukung RJ untuk Bu Guru IP yang Ditetapkan Tersangka

"Dari informasi yang saya terima, ada empat pegawai yang lanjut perkaranya. Jika sudah inkrah, tentunya Pemkab akan mengusulkan pemberhentian,' katanya.

Dari data yang diterima Riau Pos, di antara enam berstatus ASN dan PPPK tersandung kasus narkotika itu yakni berinisial ER alias Eki pegawai pada dinas PUPR, RAT alias Rudi pegawai di kantor Camat Pasir Penyu. 

RSH alias Itang pegawai pada Dinas Pertanian. Selanjutnya, berinisial MR alias Iwan pegawai pada Satpol-PP, MY alias Anto pada Dinas Tenaga Kerja dan OH alias Oot pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa  sekretariat daerah Pemkab Inhu. (kas)

Editor : M. Erizal
#pppk narkoba #pns narkoba #inhu