Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Usia Tanaman Sudah 30 tahun, Pekebun Kelapa Sawit di 18 KUD di Inhu Masih Terganjal Biaya Replanting

Raja Kasmedi • Kamis, 16 April 2026 | 21:56 WIB
Kepala Disbunnakkan Inhu, Endang Mulyawan SHut MSI (pakai topi) didampingi anggota DPRD Inhu, Sugeng Riono (dua dari kiri), Sekcam Batang Cenaku, Agusrianto (kiri) dan pengurus KUD di daerah itu pada acara sosialisasi, Kamis (16/4/2026). (Kasmedi/Riaupos.co)
Kepala Disbunnakkan Inhu, Endang Mulyawan SHut MSI (pakai topi) didampingi anggota DPRD Inhu, Sugeng Riono (dua dari kiri), Sekcam Batang Cenaku, Agusrianto (kiri) dan pengurus KUD di daerah itu pada acara sosialisasi, Kamis (16/4/2026). (Kasmedi/Riaupos.co)

 

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Petani kelapa sawit di bawah 18 Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) masih berjuang untuk pembiayaan replanting. Sementara usai tanaman kelapa sawit milik warga di tiga kecamatan itu sudah ada 30 tahun.

Sedangkan kesepakatan kerja sama tentang replanting dengan perusahaan selaku mitra 18 KUD tersebut, juga tidak kunjung ada kata sepakat. Padahal nota kesepakatan sudah ada sejak tiga tahun lalu. 

Ketua Badan Musyawarah (Banmus) perwakilan 18 KUD, Ragil Ratmono mengatakan bahwa, masa replanting perkebunan kelapa sawit di bawah naungan belasan KUD itu dibagi dalam tiga tahap. 

Baca Juga: Terobos Antrean Kendaraan Dampak Pengerjaan Penimbunan Jalintim KM 76, Satlantas Pelalawan Tilang Dua Pengendara

"Tahap pertama untuk kepala sawit berusia 30 tahun terdapat di 6 KUD. Tahap dua, untuk usia 28 hingga 29 tahun terdapat di 18 KUD dan tahap tiga untuk usia 27 hingga 28 tahun berada di 18 KUD,' ujar Ketua Bamus, Ragil Ratmono, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, 18 KUD tersebut berada di tiga kecamatan yakni Kecamatan Batang Cenaku, Seberida dan Rakit Kulim. Dimana sejak tiga tahun lalu, sudah dibahas tentang pembiayaan replanting bersama pihak ketiga selaku kemitraan.

Tidak terwujudnya kesepakatan dengan pihak ketiga itu sambung Ragil Ratmono yang tergabung di KUD Anggrek Merah Desa Kuala Gading Kecamatan Batang Cenaku akibat ada sejumlah pasal yang dianggap merugikan petani. Ketika diajukan perubahan, pihak ketiga tersebut belum dapat memenuhinya.

Baca Juga: Cetak Pemimpin Visioner, Kemenkum Riau Ikuti Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan 

"Ini juga akibat tidak pernah duduk bersama dengan 18 KUD. Pihak ketiga hanya membahas kesepakatan pembiayaan replanting itu dengan pola per KUD," sambungnya. 

Untuk itu harapnya, melalui sosialisasi percepatan pelaksanaan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) oleh Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Inhu dapat menjadi salah satu solusi. 

Karena dari sosialisasi itu, pemerintah juga dapat menjembatani untuk peremajaan sawit melalui dana bantuan yang disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di bawah Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Wamentan Sudaryono Terima Kunjungan Duta Besar Australia, Jajaki Impor Pupuk Urea dari Indonesia

"Setelah sosialisasi kami kembali akan berembun untuk menentukan sikap," bebernya.

Dalam pada itu, Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Inhu, Endang Mulyawan SHut MSI mengimbau pekebun swadaya yang sudah memasuki masa replanting atau tidak lagi sesuai hasil produksi bisa mengajukan pembiayaannya kepada Pemkab Inhu melalui Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Inhu.

Begitu juga dengan masyarakat pemilik kebun kelapa sawit yang tergabung di KUD. "Pihak KUD juga bisa mangajukan satu orang anggota untuk dilatih sebagai operator dalan pengusulan dan pengelolaan dana replanting tersebut," ujarnya.(kas)

Editor : M. Erizal
#disbunnakan inhu #replanting kelapa sawit #pembiayaan replanting #inhu