RENGAT (RIAUPOS.CO) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat melaksanakan apel pagi dan dirangkaikan dengan ikrar bersama, Senin (20/4/2026). Ikrar tersebut tentang bebas dari peredaran handphone dan narkoba.
Bahkan, bagi pegawai yang terbukti melakukannya, sejumlah sanksi sudah menunggu. "Sanksinya berupa hukuman disiplin yang terukur dan tergantung beratnya pelanggaran. Namun untuk peredaran narkoba dan jika terbukti, hukumannya diberhentikan," tegas Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Dedy Irawan IP SH MH, usai apel.
Makanya sebut Kepala Rutan bahwa, pentingnya komitmen seluruh jajaran dalam memberantas peredaran handphone ilegal dan narkoba di dalam lingkungan rutan.
Baca Juga: Sulit Ditemukan sejak Idulfitri, Ternyata Ini Penyebab Kelangkaan MinyaKita di Kepulauan Meranti
"Integritas dan disiplin pegawai merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta marwah institusi pemasyarakatan," ucap Dedy Irawan.
Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, seluruh peserta apel melaksanakan pembacaan ikrar bersama yang berisi tekad untuk menciptakan lingkungan Rutan Rengat yang bersih dari peredaran handphone dan narkoba.
"Ikrar ini menjadi simbol keseriusan seluruh jajaran dalam mendukung program pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas," tegasnya.
Baca Juga: Bicara tentang Kekalahan Arsenal dari Manchester City, Mikel Arteta: Liga Premier Dimulai Lagi
Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti, berupa handphone dan barang terlarang lainnya. Dimana barang bukti tersebut, sebelumnya disita oleh petugas dalam kegiatan razia rutin setiap pekan.
"Pelaksanaan razia setiap pekan, menjadi bukti konkret keseriusan Rutan Rengat dalam menindak segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan," ungkapnya.
Kegiatan yang turut melibatkan awak media tambahnya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Karena, kehadiran media diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Rutan Rengat dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran barang terlarang.
Untuk itu harapnya, melalui kegiatan itu, diharapkan tercipta lingkungan Rutan semakin kondusif, serta meningkatnya integritas dan disiplin seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Bahkan, Rutan Rengat berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan, disertai dengan pengawasan yang konsisten guna memastikan komitmen yang telah diikrarkan dapat diwujudkan secara nyata. (kas)
Editor : M. Erizal