RENGAT (RIAUPOS.CO) – Sebanyak delapan pejabat pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu dilantik, Senin (27/4).
Pelantikan tersebut merupakan hasil seleksi Tim Panitia Seleksi (Pansel). Di mana, Tim Pansel telah melaksanakan seleksi terbuka untuk 10 JPTP.
Seleksi untuk 10 JPTP tersebut diikuti oleh 26 orang. Namun berdasarkan hasil seleksi, Pansel menetapkan delapan JPTP yang pelamarnya memenuhi syarat ketentuan nilai ambang batas.
Di antara JPTP yang dilantik itu adalah Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bakri ST, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Indrawansyah SE MSi, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Dr Venny Rismawanti SST MPH, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ria Herlina SE MH MAk.
Baca Juga: Hasil Asesmen, Wabup Inhu Lantik Pejabat JPTP, Ini Nama-namanya
Kemudian Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Elpahri Adha SSos MH yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan pada Kecamatan Batang Peranap.
Selanjutnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Efri Maryoni ST MT, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ripkas Rachayufie Todima SSTP MSi, dan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (BPBD Damkar) Mulyadi SSos.
Acara pelantikan kemarin dipimpin oleh Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Ir H Hendrizal MSi dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu Zulfahmi Adrian AP MSi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Syaiful Bahri SSos, dan sejumlah pejabat lainnya.
Baca Juga: Dari Hasil Turun Lapangan, Dinkes Inhu Pastikan Rutan Rengat Tidak Ada Kasus DBD
Wabup Inhu, Ir H Hendrizal MSi mengatakan, pelantikan JPTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu ini merupakan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ia menegaskan, pelantikan ini bukan hanya seremonial dan mengisi kekosongan jabatan semata. Namun bagian dari upaya serius Pemerintah Kabupaten Inhu untuk mengakselerasi pembangunan secara lebih terarah, efisien dan berkelanjutan.
”Semua ini dilaksanakan dengan mempedomani Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil serta telah memperoleh rekomendasi atau Pertek dari BKN,” ujarnya.(kas)
Editor : Arif Oktafian