RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) bersama jajaran Polsek Pasir Penyu berhasil membongkar jaringan narkotika di daerah itu. Dari pengungkapan itu, berhasil mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 1 kg dan 404 butir pil ekstasi.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH MH MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH mengatakan bahwa, pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat.
"Ini gerak cepat Satres Narkoba dan Polsek Pasir Penyu hingga berhasil membongkar jaringan narkotika yang dilakukan pada Senin (27/4/2026) kemarin," ujar Misran, Rabu (29/4/2016).
Baca Juga: KSBSI Riau Tegaskan May Day 2026 Jadikan Momentum untuk Mendorong Perubahan Nyata
Dijelaskannya, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga yang mencurigai salah satu rumah di Jalan H Subrantas, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Sekira pukul 13.30 WIB, tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial RF alias Roby (26). Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak enam paket sabu dengan berat kotor 0,84 gram,
Dari hasil pemeriksaan, Roby mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Yori. Berbekal keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan untuk memburu Yori yang diduga pemasok utama.
Baca Juga: Prioritas BLT dan Pembatasan Pasokan Picu Krisis Minyakita di Meranti Berlarut
Pada hari yang sama, sekira pukul 15.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju wilayah Kelurahan Air Molek. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan YT alias Yori (30), yang diduga kuat sebagai pengendali jaringan.
Penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, ditemukan sabu dengan berat kotor mencapai 925,4 gram. "Sehingga berat kotor sabu yang diamankan mencapai 1 kg,' katanya.
Tim itu saja, tim juga berhasil mengamankan pil ekstasi warna ungu sebanyak 203 butir dengan berat 76,6 gram dan pil ekstasi warna merah sebanyak 201 butir dengan berat 75 gram.
Baca Juga: DPMPTSP Kuansing Siapkan Layanan Polri di MPP, Bakal Ada Layanan SIM Keliling dan LKB
Kemudian sambungnya, ketika dilakukan tes urine terhadap keduanya dengan hasil positif amphetamine. "Hasil itu semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar tetapi juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," terangnya.
Editor : M. Erizal