RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Kabupaten Indragiri Inhu (Inhu) belum bisa menyelenggarakan pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak. Pasalnya, hingga saat ini belum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkades tersebut.
Akibatnya, jumlah jabatan Kepala Desa (Kades) akan lebih banyak diisi oleh Penjabat (Pj). "Pelaksanaan Pilkades serentak sudah kami bahas, namun belum bisa diselenggarakan akibat belum ada Permendagri," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Inhu, Dra Hj Erlina Wahyuningsih MIP, Selasa (12/5/2026).
Untuk saat ini sebutnya, dari 178 desa di Kabupaten Inhu, terdapat 29 dijabat Pj. Artinya, masih terdapat sebanyak 149 desa yang dijabat oleh Kades definitif.
Baca Juga: Menumpuk di TPA, Pemkab Inhu Siapkan Langkah Strategis Penanganan Sampah
Jumlah jabatan Pj sambungnya, dipastikan terus akan bertambah. Karena, di tahun 2026 ini juga akan ada sejumlah Kades definitif yang akan berakhir masa jabatannya. "Mulai tahun 2026, 2027 dan 2028 masa jabatan Kades definitif akan berakhir secara keseluruhan," ungkapnya.
Untuk itu sebutnya, setelah ada Permendagri tentang Pilkades, baru akan dilanjutkan dengan pengajuan peraturan daerah (Perda) ke DPRD Kabupaten Inhu. Tentunya, Perda tentang Pilkades butuh waktu untuk pembahasan hingga pengesahan oleh DPRD.
Begitu juga katanya, ketika Perda sudah disahkan oleh DPRD Inhu, dilanjutkan dengan peraturan bupati (Perbup) tentang Pilkades. "Saat ini baru keluar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2026 tentang Pilkades," katanya.
Baca Juga: Dalam Tahun Ini, Empat Desa di Inhu Laksanakan Pilkades PAW
Lebih dari itu harapnya, dalam tahun ini hendaknya Permendagri sudah turun. Sehingga pada tahun ini dapat diajukkan Perda tentang Pilkades kepada DPRD Kabupaten Inhu. "Tentunya kewenangan jabatan Pj sangat terbatas dibandingkan jabatan Kades definitif," terangnya.
Editor : Rinaldi