Januari hingga Mei 2026, Sudah 172 Tersangka Narkoba Diamankan Polres Inhu, Segini Barang Buktinya 

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Minggu, 17 Mei 2026 | 22:05 WIB
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI. (Istimewa)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) sudah mengamankan sebanyak 172 orang tersangka kasus narkotika. 

Berdasarkan data pada Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, dari 172 orang tersangka terdiri dari 167 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. Sedang barang bukti yang diamankan yakni, sabu seberat 1.958,85 gram, ganja sebanyak 599,5 gram dan ekstasi seberat 18,22 gram. 

Sebagai upaya untuk pemberantasan narkotika di daerah itu, Polres Inhu telah mendeklarasikan kampung tangguh antinarkoba di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida. Bahkan, pada deklarasi kampung tangguh antinarkoba dihadiri sejumlah pemangku kepentingan di daerah itu.

Baca Juga: DPD Perindo Kuansing Buka Seleksi PAC Se Kuansing, Dimulai 18 Mei 2026

Desa Paya Rumbai dipilih sebagai lokasi deklarasi kampung tangguh antinarkoba mengingat sebelumnya, bahwa daerah itu cukup tinggi peredaran narkoba. Desa Paya Rumbai terletak di bagian timur atau daerah paling ujung di Kecamatan Seberida berbatasan dengan Sungai Cenaku.

"Jalan masuk menuju Desa Paya Rumbai hanya satu-satunya dari Simpang Empat Belilas arah ke Desa Buluh Rampai atau blok B," ujar Kapolsek Seberida, Kompol Handono Sujaryanto, Ahad (17/5/2026).

Dijelaskannya, ketika melakukan pengejaran terhadap pelaku pengedar dan pemakai narkoba melalui jalan darat sudah mulai agak kesulitan. Karena, bisa saja ada jaringan pengedar berada di sepanjang jalan menuju Desa Paya Rumbai.

Baca Juga: Jemaah Haji Riau Kloter BTH 03 Mulai Terima Gelang Armuzna

Sehingga sebelum petugas tiba di Desa Paya Rumbai, pemakaian dan pengedar tidak lagi terdeteksi. "Sekarang kami dapat informasi, bahwa peredaran narkoba di daerah itu sudah ada melalui jalur sungai. Dimana sungai tersebut tembus atau masuk dari arah Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya terus akan berupaya memakai metode baru dalam pengungkapan. "Kami akan coba pola baru. Semoga Desa Paya Rumbai bebas dari narkoba,' ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI saat deklarasi kampung tangguh anti narkoba, mengatakan bahwa, kegiatan itu merupakan bentuk komitmen bersama dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

Baca Juga: SMKN Pertanian Pekanbaru-DUDI Gelar Penyelarasan Kurikulum

"Pemilihan desa Payarumbai ini memilik makna yang sangat mendalam dahulu daerah ini di kenal sebagai daerah yang sangat rawan dalam lintas jual beli narkotika," sebut Eka Ariandy Putra.

Namun demikian, berkat kerja keras dan tindakan yang sangat keras di lakukan oleh Satgas narkoba di bantu dengan pemerintah desa tokoh masyarakat dan kesadaran warga, kondisi tersebut mulai berubah. "Mari terus kita perangi narkoba," ajaknya.

Wakil Bupati Inhu, Ir H Hendrizal MSI memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Polres Inhu serta seluruh pihak yang telah menginisiasi terlaksananya deklarasi kampung tangguh anti narkoba.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Tertibkan Aset 8 Hektare di Sudirman Ujung, Parit Sepanjang Satu Kilometer Digali

"Kami bersama Bupati Inhu dalam menjalankan fungsi selalu kepala pemerintahan, memiliki komitmen yang kuat dan tegas dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.(kas)

Editor : M. Erizal
tersangka narkoba polres inhu kasus narkotika