RENGAT (RIAUPOS.CO) - Komisi II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tetapkan status Quo atas kelebihan lahan yang dikuasai oleh PT Sumatera Makmur Lestari (SML). Penetapan status quo diputuskan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama instansi terkait hingga pihak PT SML, Senin (25/5/2026).
RDP kali ini juga didampingi langsung oleh Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat. Sedangkan RDP dipimpin oleh Ketua Komisi II, Arsyadi SH dan dihadiri anggota Komisi II DPRD Inhu.
RDP kali ini merupakan yang kedua kalinya. Di mana, setelah pelaksanaan RDP pertama, lanjutkan dengan turun lapangan di Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida.
Baca Juga: 57 Hewan Kurban Disiapkan di Masjid Islamic Center Bangkinang untuk Iduladha 1447
Ketua Komisi II, Arsyadi pada RDP pada pelaksanaan RDP minta penjelasan, pendapat dan saran kepada instansi yang hadir seperti dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu, Dinas Pertanian dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Kepala Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida dan Kepala Dusun serta Pimpinan PT SML.
Seperti disampaikan dari BPN bahwa, setelah melakukan pengecekan titik koordinat, terdapat 10 titik koordinat di mana di antaranya dua titik koordinat berada di dalam HGU dan delapan titik koordinat berada di luar HGU.
Kemudian pimpinan PT SLM mengatakan bahwa, tahun 2009 pihaknya mendapat hak atas kepemilikian lahan. Namun, peta yang dimiliki oleh pihak PT SML berbeda dengan peta dari BPN Kabupaten Inhu.
Baca Juga: Kawal Ranperbup Bengkalis, Kemenkum Riau Tegaskan Komitmen Hadirkan Regulasi Berkualitas
Sehingga dengan kondisi itu, membuat pihak PT SML menjadi ragu atas kelebihan lahan tersebut.
"PT SML memiliki planing untuk ke depannya dan ada niat untuk penerbitan kembali HGU," ujar Estate Manager PT Arvena Sepakat/PT SML Deka Yulisman.
Dari pelaksanaan RDP tersebut, terdapat poin kesepakatan di antaranya, pertama, kepada pihak PT SML untuk diwajibkan segera pengukuran ulang atau pengembalian tapal batas HGU dan seluruh pembiayaan dibebankan kepada PT SML.
Kedua, berdasarkan pengecekan pengambilan titik koordinat yang dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2026 dan dinyatakan oleh pihak BPN bahwa, titik koordinat tersebut berada di luar HGU PT SML. Maka kepada pihak pemerintah untuk segera mengambil keputusan terhadap status lahan yang berkonflik tersebut selama sepekan setelah RDP.
Baca Juga: Bulog Kantor Cabang Rengat Siap Tingkatkan Distribusi Minyakita Jelang Iduladha
Ketiga, terhadap lahan kebun yang berada di luar HGU dan berstatus sebagai tanah negara dinyatakan sebagai lahan status quo. Status quo itu agar semua pihak tidak ada yang melakukan aktivitas di lahan yang bersengeketa tersebut.
Kemudian, pengawasannya diserahkan kepada dinas terkait di pemerintah daerah Kabupaten Inhu untuk menghindari konflik antara perusahaan dan masyarakat
Keempat, kepada Badan Pendapatan Daerah mengecek seluruh lahan PT SML.
"Ini dalam rangka untuk meneliti tanah dan untuk menggali potensi menjadi PAD yang belum dilaksanakan," sebut Ketua Komisi II, Arsyadi.
Dalam pada itu, Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradansyah Sinurat mengatakan bahwa, apa yang dilakukan Komisi II sudah menjadi langkah terbaik untuk daerah ini.
"Sudah puluhan tahun di kuasai pihak ketiga, sekarang dapat dikembalikan ke negara/daerah," tegas Sabtu Pradansyah Sinurat.
Sabtu Pradansyah Sinurat juga meminta Pemkab Inhu juga ikut tegas dalam menindaklanjuti keputusan dan hasil RDP Komisi II.
"Banyak hal yang bisa dilakukan dari sekitar 150 hektar atas kelebihan lahan tersebut," tambahnya.(kas)
Editor : Edwar Yaman