RENGAT (RIAUPOS.CO) - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 8.527,49 gram (8, 52 kg) dan pil ekstasi sebanyak 19.410 butir. Dimana, narkotika tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan akan diedarkan di Kabupaten Inhu serta Provinsi Jambi.
Pengungkapan tersebut melibatkan tiga tersangka. Parahnya, salah seorang tersangka yakni berinisial ARS alias Asmi (25) merupakan oknum honorer kantor pajak yang juga warga Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni berinisial RF alias Ricky (29) warga asal Kisaran (Sumut) tinggal di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, Inhu dan tersangka berinisial SJ alias Natra (34) warga Desa Lahai Kemuning Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu
Baca Juga: Kadiv P3H Kemenkum Riau Ikuti PKN II, Perkuat Kepemimpinan Adaptif untuk Transformasi Layanan Hukum
Penangkapan kasus tersebut juga menjadi catatan sejarah bagi Polres Inhu. Karena penangkapan tersebut dengan barang bukti terbanyak sejak Satuan Reserse Narkoba berdiri.
"Ini sejarah bagi Polres Inhu. Karena barang buktinya terbanyak sejak berdirinya Satuan Reserse Narkoba di Polres Inhu," ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI pada konferensi pers, Rabu (4/6/2026)
Pada konferensi pers itu juga hadir Sekdakab Inhu, Zulfahmi Adrian AP MSI, Ketua LAMR Kabupaten Inhu, Datuk Seri Ali Fahmi, sejumlah pejabat Forkopimda dan instansi lainnya
Dijelaskannya, pengungkapan itu berawal pada Selasa (26/5/2026) sekira pukul 14.00 WIB. Di mana, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan disalah satu hotel di Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.
Baca Juga: Sales Sembako Gelapkan Uang Penjualan Senilai Rp290 Juta Diamankan Polisi
Dari informasi tersebut, Kanit I Satuan Resnarkoba Polres Inhu, Aiptu Nopri SH melaporkan hak itu ke Kasat Resnarkoba, Iptu Rifles Bagariang,SH MH. Bahkan, Kasat Resnarkoba langsung memimpin kegiatan tersebut.
Ketika tiba di lokasi, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di dalam kamar hotel nomor 215. Kemudian tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka ARS.
Dari tangan tersangka ARS ditemukan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang disimpan di dalam koper.
"Koper itu masih diletak di dalam mobil BM 1823 HD yang terparkir di bawa hotel," ucap Kapolres.
Narkotika dalam koper itu, sambungnya, berisikan empat bungkus narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 14.614 butir. Di mana, dari pengakuan tersangka narkotika tersebut dibawa dari daerah Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara (Sumu) bersama rekannya RF yang saat itu tidak ada di tempat.
Baca Juga: PLN UIP Sumbagteng Perkuat Sinergi lewat Media Meet Up 2026
Setelah dilakukan pencarian terkait keberadaan RF, diketahui dia berada di dalam salah satu kamar wisma di daerah itu. Ketika dilakukan pengeledahan, tim kembali menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dan 96 butir pil ekstasi yang dibungkus plastik.
Dari pengakuan tersangka RF, bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibawa bersama ASR.
"Dari keterangan tersangka RF, bahwa dia juga menyerahkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi kepada tersangka SJ," ungkapnya.
Dari informasi itu, tim melanjutkan pengejaran terhadap tersangka SJ pada baru berikutnya yakni Rabu (27/5/3026). Dalam pengejaran diketahui berada di Jalan Lintas Selatan Desa Seresam Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.
Saat mengamankan tersangka SJ dan ketika dilakukan interogasi mengaku bahwa ada menyimpan narkotika dari ARS. Dari pengakuannya itu, ditemukan tas warna hitam yang disimpan di dalam tangki belakang rumahnya.
Setelah diperiksa, ditemukan delapan bungkus narkotika jenis sabu dan ditemukan juga 4.700 butir pil ekstasi.
"Atas kejadian itu, tim Satuan Reserse Narkoba membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut," beber Kapolres.(kas)
Editor : Edwar Yaman