Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Status Terduga Penyerangan Pekerja PT SBP Dinaikan dari Terlapor Menjadi Tersangka, Kapolres Inhu: Perbuatannya Murni Tindak Pidana

Raja Kasmedi • Jumat, 5 Juni 2026 | 01:45 WIB
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI. (Kasmedi/Riaupos.co)
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI. (Kasmedi/Riaupos.co)

 

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI menegaskan bahwa, pihaknya telah menaikkan status enam terlapor penyerangan pekerja PT Sinas Belilas Perkasa (SBP), menjadi tersangka. 

Bahkan, Polres Inhu masih tetap melakukan pengejaran terhadap enam tersangka tersebut. "Kami sudah menaikkan status mereka dari terlapor ke tersangka atas dugaan penyerangan pekerja PT SBP," ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI, Kamis (4/6/2026).

Sejak masih berstatus terlapor sebut Eka Ariandy Putra, pihaknya sudah melakukan pengejaran. Hanya saja, hingga saat ini tersangka terduga pelaku penyerangan pekerja PT SBP tersebut sudah menghilang.

Baca Juga: Sopir Kabur, Polsek Bunut Amankan Dua Truk Pengangkut Kayu Ilog

Makanya kata AKBP Eka Ariandy Putra, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka. "Jika tidak mau kami tangkap, lebih baik menysmerahkan diri ke Mapolres Inhu," tegasnya.

Kapolres juga menyampaikan bahwa, apa yang dilakukan para tersangka merupakan tindak pidana murni. Sehingga tidak ada kaitannya dengan kasus agraria. "Jika lokasi itu ada konflik agraria, hal itu tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan tersangka dan Itu jelas kasus kriminal murni," tambahnya.

Ditempat terpisah, Manager Humas PT SBP, Abdur Rahman Manurung ketika dikonfirmasi menyampaikan apresiasi kepada Polres Inhu. "Kami menyampaikan terima kepada Polres Inhu yang telah menanggapi laporan kasus dugaan penyerangan dan sudah menetapkan terlapor menjadi tersangka," ucap Abdur Rahman Manurung.

Baca Juga: PHR Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan

Memang sebutnya, atas penyerangan oleh para tersangka mengakibatkan empat orang pekerja mengalami luka tembak dan luka bacokan. Bahkan saat ini, di antar empat orang korban itu masih dirawat secara intensif.

Sementara laporan resmi atas kasus tersebut sudah dilaporkan sejak Senin (1/6/2026) kemarin. "Laporan resminya diterima atas nama Ka SPKT Resor Inhu PAMAPTA II, Ipda Muslim Hasan S.Tr.IK dengan Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 459 Juncto Pasal 17 KUHP dan atau Pasal 1 UU nomor 12 tahun 1951," terangnya.(kas)

Editor : M. Erizal
#polres inhu #PT SBP #penyerangan