RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tetapkan jadwal penerimaan murid baru pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Inhu telah menyampaikan surat keputusan Bupati tentang petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kepada satuan pendidikan setiap jenjang.
Pada tahun ini, jalur penerimaan tetap dalam empat kategori. Dimana, pola penerimaan murid itu yakni melalui jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Inhu Hendrik SE, Rabu (10/6/2026). "Kami sudah menyampaikan juknis SPMB untuk tingkat TK negeri, SDN dan SMPN sebagai panduan," ujar Hendrik.
Baca Juga: Digitalisasi Pajak dan Retribusi, QRIS Disiapkan untuk Tekan Kebocoran PAD Meranti
Penerimaan murid baru untuk tingkat SDN dan SMPN, ada dua pola yakni online dan manual. Pendaftaran secara online dapat menggugah https://spmbdisdik.inhukab.go.id.
Sedangkan secara manual, mengisi blanko yang sudah disiapkan oleh masing-masing satuan pendidikan. "Sedikitnya ada lima persyaratan yang harus dilampirkan saat mendaftar, mulai bukti lulus dan lainnya," ungkapnya.
Bagi masing-masing satuan pendidikan setiap tingkatannya juga akan melakukan seleksi apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung. Bahkan, satuan pendidikan disetiap tingkatan juga dapat melakukan pendaftaran tahap II, jika daya tampung murid tersedia.
Baca Juga: Menjaga Semangat Awal PI 10 Persen untuk Daerah
Lebih jauh disampaikanmya, pada pelaksanaan SPMB tersebut tidak ada pungutan atau sumbangan bagi sekolah penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Selain itu dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan SPMB. "Pelaksanaan SPMB tidak ada pungutan atau sumbangan biaya," terangnya.
Editor : Rinaldi