Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Kembali Ditangkap Polres Inhu, Kali ini Dua Orang Wanita

Raja Kasmedi • Senin, 15 Juni 2026 | 21:28 WIB
Dua wanita diamankan Polsek Rengat Barat yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Senin (15/6/2026). (Humas Polres Inhu)
Dua wanita diamankan Polsek Rengat Barat yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Senin (15/6/2026). (Humas Polres Inhu)

 

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Peredaran narkotika dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) belum ada tanda-tanda akan usai atau berkurang. Padahal, pekan lalu, Polres Inhu baru saja menggelar ekspose penangkapan pengedaran narkotika jenis sabu seberat 8.527,49 gram dan 19.410 butir pil ekstasi.

Buktinya, kali ini Polres Inhu melalui Polsek Rengat Barat kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Parahnya, pelaku penyalahgunaan narkotika itu dua wanita.

Kedua wanita itu masing-masing berinisial DL alias Desi (35) warga Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dan M alias Yana (34) ibu rumah tangga warga Air molek I Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.

 Baca Juga: Piala Dunia 2026: Cetak Dua Gol ke Gawang Tunisia, Yasin Ayari Jadi Bintang Swedia Lumat Negara Asal Ayahnya

"Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu," ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, Senin (15/6/2026).

Dijelaskannya, atas informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi SH hingga memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Dahniel S. Panjaitan S.Sos MH bersama personel untuk dilakukan penyelidikan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari hasil penyelidikan, Tim Polsek Rengat Barat berhasil mengamankan dua wanita yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu. Di mana, keduanya diamankan di kawasan Jalan Poros RT 001 RW 001 Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat.

 Baca Juga: Komisi II DPRD Kampar Dorong Solusi bagi Guru Bantu Terdampak Kebijakan

Atas penggeledahan awal, tim menemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya ditemukan dua paket diduga sabu. Selain itu turut diamankan sejumlah barang lain berupa dompet kecil warna silver, sendok pipet, telepon genggam serta satu unit sepeda motor.

Tidak berhenti di situ, proses interogasi berkembang dan keduanya mengakui masih menyimpan barang bukti di sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

Secara keseluruhan, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat kotor total mencapai 6,55 gram. "Seluruh barang bukti bersama terduga dibawa ke Polsek Rengat Barat sebelum diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Misran.(kas)

 Baca Juga: Diultimatum Bupati Kepulauan Meranti, RSUD Selatpanjang Terpaksa Andalkan Genset Pinjaman dari PUPR

Editor : Edwar Yaman
#polres inhu #narkoba