RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) tidak ada toleransi bagi pegawai yang melanggar aturan. Buktinya, empat pegawai di lingkungan Pemkab Inhu diberhentikan.
Pelaksanaan pemberhentian pegawai tersebut bersama dengan upacara 17 hari bulan di halaman Kantor Bupati Inhu, Rabu (17/6/2026). "Ini bagian dari komitmen Pemkab Inhu bagi pegawai yang melanggar aturan," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian AP MSI,
Dijelaskannya, empat pegawai yang diberikan tersebut dengan berbagai pelanggaran. Dimana, pelanggaran itu mulai kasus narkoba hingga tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari dua tahun.
Baca Juga: Rayakan HUT Kota Pekanbaru ke-242, The Premiere Night Valley Hadirkan Diskon Spesial 24 Persen
Pegawai yang diberhentikan itu terdiri dari ASN hingga PPPK paruh waktu. "Mereka yang diberhentikan itu, satu orang ASN tidak masuk kerja dan tiga orang PPPK paruh waktu terlibat kasus penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.
Untuk itu imbaunya, kepada pegawai di lingkungan Pemkab Inhu hendaknya pemberhentian tersebut menjadi pelajaran penting. "Apalagi pegawai terlibat narkoba, tidak ada ampun," tegasnya lagi.
Dalam pada itu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Inhu, Venny Rismawanti SST MPH mengatakan bahwa, proses pemberhentian empat orang pegawai tersebut sudah melalui ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Buntut Viral Digeruduk Emak-emak, Anggota DPRD Sidak Sejumlah Gelper di Pekanbaru
"Kami sudah menjalankan semua tahapan proses pemberhentiannya. Sehingga sudah dapat dilakukan secara resmi oleh Sekda," ucap Venny Rismawanti.
Empat pegawai itu di antaranya, berinisial SN yang bekerja sebagai ASN di Kantor Camat Rengat. Dimana, dari penelusuran yang dilakukan diketahui tidak masuk kantor tanpa keterangan. Bahkan, selama tidak masuk kantor, diketahui ikut suami yang juga ASN ke Pekanbaru.
Selanjutnya, tiga orang PPPK paruh waktu di antaranya berinisial MR dan HW sama-sama pegawai di Kantor Satpol-PP. Kemudian, berinisial OH pegawai pada Bagian Pengadaan Barang Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Inhu. (kas)
Editor : M. Erizal