Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Terdakwa Korupsi Meninggal Dunia usai 3 Hari Dakwaan Dibacakan

Hendrawan Kariman • Selasa, 7 Juli 2026 | 11:43 WIB
Tersangka dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta saat di Rutan Kelas IIB Rengat, belum lama ini.
Tersangka dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta saat di Rutan Kelas IIB Rengat, belum lama ini.

 

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Satu terdakwa kasus korupsi Perumda BPR Indra Arta milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) meninggal dunia. Ironisnya, terdakwa atas nama Arif Budiman meninggal dunia beberapa hari usai agenda pembacaan dakwaan, tepatnya Rabu (1/7).

‘’Dibacakan dakwaan itu Senin (29/6), hari Rabu (1/7) katanya dibawa ke rumah sakit, lalu meninggal dunia. Waktu itu kami sudah dikabari, namun kami kan minta surat resminya,’’ ujar Humas PN Pekanbaru Jon Parancis, Senin (6/7).

Surat resmi ini, kata Jonson, berkaitan dengan persidangan. Karena surat itu dibutuhkan pengadilan untuk menghentikan penuntutan. ‘’Kebetulan baru hari ini (kemarin, red) kita menerima surat tersebut,’’ ujar pria yang juga seorang hakim Tipikor ini.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi BPR Indra Arta Meninggal Dunia Usai Pembacaan Dakwaan JPU, 8 Terdakwa lainnya Lanjut ke Tahap Selanjutnya 

Diketahui, sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini tinggal beberapa tahap jelang putusan. Di mana, setelah dua pekan lalu, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kemudian dilanjutkan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan terdakwa. 

Kemudian, pada pekan ini dilanjutkan dengan pembacaan replik dari JPU. Sehingga ketika sidang tidak dilanjutkan dengan agenda duplik, maka akan dilanjutkan dengan putusan majelis hakim. 

“Sidang perkara dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta terus bergulir dan pekan ini dengan agenda replik dari JPU,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango SH, Senin (6/7).

Kasi Pidsus ini membenarkan satu dari sembilan terdakwa atas nama Arif Budiman meninggal dunia usai agenda tuntutan. Kuat dugaan, terdakwa mengalami serangan jantung hingga akhirnya terjatuh. “Sempat ditangani oleh pihak Rutan dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad,” ungkapnya.

Baca Juga: Tahun Lalu Nihil, Kali ini Empat Kafilah Inhu Melaju ke MTQ Nasional, Bonus Umroh Sudah di Tangan

Namun naas, saat tiba di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, nyawa Arif Budiman tidak tertolong. Selanjutnya, jasad terdakwa diserahkan kepada pihak keluarga dan pihak keluarga menerima dengan ikhlas.

Kasi Pidsus menambahkan, terdakwa Arif Budiman memang memiliki riwayat penyakit jantung dan rutin mengonsumsi obat. “Sekali sepekan juga rutin dibawa kontrol berobat,” tambahnya.

Lebih jauh disampaikannya, atas meninggalnya terdakwa, maka gugur semua tuntutan terhadapnya. Dimana, Arif Budiman sebelumnya menjabat sebagai pejabat eksekutif di BPR Indra Arta. 

“Ia ditahan atas dugaan kasus korupsi di lembaga keuangan milik Pemkab Inhu dan dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta dengan subsider 4 bulan atas dugaan kasus korupsi tersebut,” katanya.

Selain Arif Budiman, terdapat delapan orang terdakwa lainnya dalam kasus yang sama di Perumda BPR Indra Arta. Terhadap masing-masing terdakwa mendapat tuntutan berbeda. 

Adapun tuntutan JPU kepada ke-9 terdakwa, yakni terdakwa Said Syahril, selaku staf kredit BPR Indra Arta Inhu dituntut pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Khairul Ali Rosahan, selaku debitur dituntut 4 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp803.450.256 juta apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Sejarah Baru Sejak 10 tahun, Kafilah Inhu Raih Peringkat IV MTQ Riau, Bupati Wacanakan OPD Jadi Bapak Angkat Cabang 

Kemudian terdakwa Nofrizal, selaku staf kredit/account officer dituntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Selanjutnya, terdakwa Reindra Rusmana Putra selaku staf kredit dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Khairuddin selaku staf kredit/staf bagian pemasaran/AO dituntut pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan.

Sementara kepada terdakwa Tri Handika Putra selaku karyawan kontrak /staf kredit dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa tahanan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Raja Hasni Sapnita selaku staf bagian pemasaran teller/kasir dituntut selama 4 tahun dikurangi selama masa tahanan, denda Rp500 juta subsider 6 bulan ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp1.157.000.000 apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan maka di ganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Terakhir terdakwa Syamsudin, selaku Direktur Utama Perumda BPR Indra Arta tahun 2012 sampai tahun 2025 dituntut 3 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan,denda Rp500 juta subsider 6 bulan.(end/kas)

Editor : Arif Oktafian
#Korupsi BPR Indra Arta #arif budiman #Perumda BPR Indra Arta