RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Lurah Pasar Kota Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Harta Kurniawan, menyesalkan adanya mobil truk besar yang diduga Over Dimension Over Loading (ODOL) masuk Kota Rengat. Dimana, mobil truk tersebut melakukan aktivitas pembongkaran barang.
Kondisi itu diketahuinya setelah mendapat informasi dari warga daerah itu. Berdasarkan informasi yang didapatnya, mobil tersebut datang dari Jakarta untuk membongkar barang elektronik ke salah satu toko yang berada di Jalan Veteran Pasar Rengat.
Akibat mobil truk masuk kota, beberapa kabel yang menyeberang jalan putus. Selain itu juga mengganggu aktivitas masyarakat di sepanjang jalan yang digunakan mobil truk untuk bongkar muat.
Baca Juga: Jangan Berhenti pada Kajian, Wabup Minta Trayek Ro-Ro Meranti Tujuan Kepri Segera Terealisasi
Demikian disampaikan Lurah Pasar Kota Rengat, Harta Kurniawan, Selasa (7/7/2026). "Tadi saya sudah turun dan langsung menegur supir mobil truk agar tidak melakukan bongkar muat dalam kota," ujar Harta Kurniawan.
Memang sebutnya, sopir tersebut diperintahkan oleh oleh pemilik barang. Sehingga sopir mengemudikan mobil truknya hingga masuk dalam Kota Rengat dengan tujuan Jalan Veteran Rengat.
Apa yang dilakukan sopir truk itu sambungnya, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhu nomor 12 tahun 2014 tentang ketertiban umum, yang didukung oleh pemasangan rambu-rambu larangan lalu lintas di batas kota. "Kejadian itu sudah saya koordinasikan kepada Dishub dan pihak Kepolisian," katanya.
Baca Juga: Edukasi Hak Cipta dan Kewirausahaan, Kemenkum Riau Hadir di Kampus ITB Riau
Lebih jauh disampaikannya, poin utama dari penerapan aturan itu berada dalam wilayah Kabupaten Inhu, khususnya jalur Kota Rengat dan sekitarnya. Dimana, pembatasan tonase kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) diatas 8 ton dilarang keras melintas di jalan kelas IIIB atau jalan pemukiman dalam kota.
Dalam pada itu, Kasat Lantas Polres Inhu AKP Fikri Kurniawan ketika dikonfirmasi dengan tegas mengatakan tidak ada konpensasi baru bagi mobil truk besar untuk masuk ke dalam kota Rengat.
"Seharusnya pihak toko menyediakan angkutan khusus untuk mengangkut barang tersebut masuk kedalam Kota Rengat," tegasnya.
Baca Juga: Pembangunan Balai Penunjang Pacu Jalur Dilanjutkan
Kasat menegaskan, selain melanggar Perda Kabupaten Inhu nomor 12 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, kendaraan bertonase besar yang masuk ke kawasan Kota Rengat untuk melakukan bongkar muat juga melanggar ketentuan Pasal 106 ayat (4) huruf e jo Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Aktivitas bongkar muat, juga tidak boleh mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," ucapnya.
Editor : Rinaldi