Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sempat Sepi, Polres Inhu Ringkus Enam Tersangka Narkotika di Tiga Lokasi Berbeda Kurang dari 24 Jam

Raja Kasmedi • Minggu, 12 Juli 2026 | 18:47 WIB
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI. (Kasmedi/Riaupos.co)
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI. (Dok.Riaupos.co)

 
RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sudah sempat sepi atas peredaran narkotika dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini, Kepolisian Resor (Polres) Inhu kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di daerah itu.

Pengungkapan kali ini berhasil mengamankan enam terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dimana, penangkapan enam pelaku itu dilakukan di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari 24 jam 

Ke enam tersangka itu diungkapkan Polres Inhu melalui Polsek Batang Gansal yang terdiri dari dua orang pengedar serta empat orang pemakai. "Pengungkapan itu tidak terlepas dari informasi dari masyarakat," ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Ahad (12/7/2026).

Baca Juga: Bupati Asmar Targetkan Penyelesaian Temuan BPK Jadi Penentu Hasil Evaluasi 

Untuk itu harap Misran, peran dan kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi narkotika. Bahkan, kepada masyarakat diharapkan jangan ragu memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Dijelaskannya, pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (10/7/2026) akhir pekan kemarin sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Timur Desa Seberida. Sebelumnya yakni pada Rabu (8/7/2026), Kapolsek Batang Gansal Iptu Jimmy Lano S.Sos menerima laporan masyarakat tentang lokasi di Desa Belimbing yang diduga sering dijadikan tempat transaksi sabu. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Khairul Umam SH bersama tim melakukan penyelidikan. Bahkan, setelah dua hari melakukan pemantauan, tim mencurigai sepeda motor yang melintas di Jalan Lintas Timur Desa Seberida. 

Baca Juga: Salah Satu Terasi Terbaik di Kepulauan Meranti Lahir dari Desa Ketapang Permai

Ketika kendaraan tersebut dihentikan dan diperiksa, dua pria yang mengendarainya diketahui berinisial BC alias Bobi dan DAS alias Diki. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan kotak rokok dibuang Bobi ke dalam parit. 

Ketika kotak rokok tersebut dibuka, ternyata berisikan delapan bungkus plastik klip bening berisi Sabu dengan berat kotor 1,37 gram. "Bobi mengakui barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang berdomisili di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, Bobi dan Diki berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Baca Juga: Hari Ketiga Pencarian, Penyelam yang Tenggelam di Sungai Indragiri Ditemukan Meninggal Dunia

Pengungkapan tidak berhenti di situ. Dari hasil interogasi terhadap Bobi, tim memperoleh informasi bahwa sebagian Sabu telah dijual tersangka berinisial AF alias Alam dan rekan-rekannya. Berbekal informasi tersebut, pada Jumat malam sekira pukul 19.30 WIB, tim langsung bergerak menuju rumah tersangka berinisial ARD alias Ambiak di Desa Belimbing Kecamatan Batang Gansal.

Saat tim melakukan penggerebekan, AF alias Alam sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang Sabu ke dalam lubang closet dan menyiramnya menggunakan air. Namun kesigapan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut, ketika tim mengikuti jalur pembuangan hingga ke septic tank.

Bahkan, ketika memecahkan pipa paralon dan berhasil menemukan kembali satu bungkus plastik klip bening berisi Sabu dengan berat kotor 0,13 gram.

Baca Juga: Usai Protes Emak-Emak, Tujuh Kafe di Tapung  Ditutup Polsek Tapung Bersama Tim Yustisi

Di dalam rumah tersebut, tim juga  mengamankan tersangka berinisial ARC alias Ambiak dan MNF alias Ninoe yang diketahui sedang berkumpul dan diduga hendak mengonsumsi Sabu. 'Ketiganya mengaku membeli Sabu secara patungan sebesar Rp100 ribu per orang dari Bobi. Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka juga positif methamphetamine," tambahnya.

Beberapa jam kemudian, tepatnya Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Polsek Batang Gansal kembali mengungkap kasus serupa di Desa Talang Lakat. Berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lapangan kosong di Simpang Granit daerah itu sering dijadikan lokasi pesta narkobam

Berdasarkan informasi itu, Kapolsek Batang Gansal kembali memerintahkan tim melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, tim menemukan seorang pria yang tengah berada di semak-semak dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga: Jembatan Gantung Perintis Garuda di Desa Gajah Bertalut Resmi Beroperasi, Wabup Misharti Optimistis Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Setelah diperiksa, pria tersebut diketahui berinisial RS alias Rudi. Dari kantong celananya ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi Sabu dengan berat kotor 0,33 gram. Selain itu juga ditemukan dua kaca pireks, serta satu alat isap atau bong.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Rudi mengaku membeli Sabu tersebut seharga Rp300 ribu dari seseorang yang baru dikenalnya di kawasan Simpang Granit. "Hasil tes urine terhadap Rudi juga menunjukkan positif methamphetamine," terangnya.(kas)

Editor : M. Erizal
#narkoba di inhu #sabu #polres inhu #penyalahgunaan narkotika