
RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kabar gembira bagi guru dan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Karena, gaji bulan Juli 2026 akhirnya dapat dicairkan.
Di mana sebelumnya, gaji guru dan pegawai pada bulan Juli sempat tertunda akibat aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang belum terkoneksi atau masih eror.
Proses pembayaran gaji guru dan pegawai itu juga dibenarkan Kepala Disdibud Kabupaten Inhu, H Syahruddin SSos MT dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu, Ria Herlina SE MAk
Baca Juga: Tim Tipidkor Satuan Reskrim Polres Siak Geledah Rumah dan Kantor Kadishub
"Pembayaran gaji guru dan pegawai Disdikbud Inhu untuk bulan Juli sudah diproses," ujar Kepala BPKAD Inhu, Ria Herlina, Senin (13/7/2026).
Memang, sebutnya, gaji guru untuk bulan Juli tertunda pembayarannya dikarenakan erornya aplikasi SIPD RI. Bahkan aplikasi SIPD tersebut terkendala secara nasional.
"Aplikasi SIPD terkendala secara nasional," katanya.
Baca Juga: Defisit APBD Pangkas Tender Meranti, BPBJ Pastikan Proses Tetap Berjalan Meskipun Baru 8 Kegiatan
Dalam pada itu, Kepala Disdikbud Inhu, Syahrudin mengatakan bahwa, penggunaan aplikasi SIPD tergolong baru setelah beralih dari sistem manual. Sehingga untuk pembayaran gaji terutama dari bulan Juli membutuhkan waktu proses.
Hal itu dikarenakan jumlah data guru yang harus dicek satu per satu hingga mencapai lima ribu orang lebih, sesuai dengan jumlah guru serta pegawai Disdikbud Inhu.
"Mulai saat ini kami memakai aplikasi, tidak lagi manual," ujar Syahruddin.
Kemudian, sambungnya, hasil pengecekan yang dilakukan, ditemukan adanya nama yang tidak sesuai dengan nomor rekening. Sehingga dilakukan perbaikan ulang.
Baca Juga: Penerbangan 1 Jam 10 Menit dari Pekanbaru, Singapura Jadi Pilihan Liburan Ramah Keluarga Warga Riau
Meski begitu, Syahrudin mengungkapkan bahwa berkas pencairan gaji sudah diproses. "Hari ini sudah kami naikan berkasnya, tinggal menunggu pencairan saja," tuturnya.(kas)
Editor : Edwar Yaman