RENGAT (RIAUPOS.CO) - Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto S.Sos MSI meminta kepada perangkat daerah untuk mendampingi proses penerbitan sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya pedagang kaki lima di daerah itu.
Demikian disampaikan Ade Agus Hartanto usai menerima kunjungan dan audiensi dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Mathla'ul Anwar di rumah jabatannya.
"Ini peluang bagi pelaku UMKM untuk mendukung produknya. Tentunya penerbitan sertifikat halal tersebut perlu pendampingan dari perangkat daerah," ujar Ade Agus Hartanto, Rabu (15/7/2027).
Pendampingan itu sebutnya, tentu lebih khusus kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Disperindagkop Kabupaten Inhu. Dimana pendampingan itu, mulai dari sosialisasi hingga tahapan pembuatan sertifikat halal kepada pelaku UMKM yang tersebar dalam wilayah Kabupaten Inhu.
Sehingga dengan sosialisasi tersebut, salah satu upaya perangkat daerah mendorong pelaku usaha untuk mendaftar usahanya. Karena ketika usaha pelaku UMKM memiliki sertifikat halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen tetapi juga menjadi nilai tambah bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.
"Semoga pelaku usaha UMKM dapat memahami tentang pentingnya sertifikat halal terhadap usaha yang digelutinya," sebut Ade Agus Hartanto.
Baca Juga: Dua Siswa MAN 1 Pekanbaru Wakili Indonesia di Olimpiade Sains Internasional di Turki dan Vietnam
Perwakilan LP3H Mathla'ul Anwar menyampaikan bahwa, program sertifikasi halal gratis yang difasilitasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah dimulai dan masih dibuka hingga Oktober 2026 mendatang.
Hanya saja sejak progam itu diluncurkan, minat masyarakat untuk mendaftar penerbitan sertifikat halal masih tergolong rendah. "Minimnya minat pelaku usaha mendaftarkan usahanya akibat kurangnya informasi mengenai program tersebut," ungkapnya.
Melalui audiensi tersebut, pihak LP3H berharap pemerintah daerah dapat terlibat aktif dalam mensosialisasikan tentang pentingnya sertifikasi halal kepada masyarakat. Sehingga kuota program yang telah disediakan pemerintah pusat dapat dimanfaatkan secara maksimal. (kas)
Editor : M. Erizal