Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bejat, Tiga Anak di Bawah Umur di Inhu Diduga Korban Seksual Ayah Tiri

Raja Kasmedi • Kamis, 16 Juli 2026 | 11:01 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan.

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap tiga orang anak di bawah umur. Parahnya, perbuatan tak senonoh itu dilakukan oleh ayah tiri korban. Bahkan, kekerasan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur itu dilakukan berulang. 

"Kami memastikan dalam penanganan kasus itu akan melindungi identitas dan hak-hak para korban sesuai prinsip dengan mengedepankan ramah anak," ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Kamis (16/7/2026).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Peranap. Saat ini proses hukum terus berjalan dan korban mendapat pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Rapper Post Malone, Tom Cruise, IShowSpeed M​enjadi Bintang Utama Seremoni Penutupan Piala Dunia

Peristiwa itu diketahui terjadi di salah satu rumah di wilayah Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu. Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Peranap, ketiga korban yang masih berstatus anak diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri mereka.

Informasi tersebut terungkap setelah ketiga anak mendatangi seorang anggota keluarganya dan menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya. Mendengar pengakuan tersebut, anggota keluarga korban melaporkan kejadian itu kepada Polsek Peranap.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Peranap langsung mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Pauh Ranap. Pada Rabu (15/7/2026) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Dalam proses pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Syaifuddin, Direktur BUMD PT SPE Terpilih 

"Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Mapolsek Peranap guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Selain mengamankan terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Peranap mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti.

"Korban akan mendapatkan pendampingan melalui koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Inhu, Dinas Sosial, serta menjalani pemeriksaan medis atau visum untuk kepentingan pembuktian," terangnya.(kas)

 

 

Editor : Edwar Yaman
korban seksual anak di bawah umur ayah tiri