Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polres Inhu Sisir Sungai Indragiri, Lima Rakit PETI di Desa Batu Rijal Hulu Dimusnahkan 

Raja Kasmedi • Jumat, 17 Juli 2026 | 12:01 WIB
Tim Polsek Peranap menemukan rakit tambang emas untuk selanjutnya dimusnahkan, Kamis (16/7/2026). Foto: Humas Polres Inhu
Tim Polsek Peranap menemukan rakit tambang emas untuk selanjutnya dimusnahkan, Kamis (16/7/2026). Foto: Humas Polres Inhu

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dibuktikan melalui aksi nyata di lapangan. Kali ini, melalui Polsek Peranap dengan menyusuri aliran Sungai Indragiri menggunakan dua unit speed boat, berhasil memusnahkan lima unit rakit PETI.

Kegiatan penertiban tersebut berlangsung pada Kamis (16/7/2026) yang mulai pukul 10.00 WIB di sepanjang aliran Sungai Indragiri, tepatnya Desa Baturijal Barat, Desa Baturijal Hulu hingga Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.

Penertiban itu dipimpin Kapolsek Peranap Iptu Yopi Ferdian SH MH MSI bersama personel gabungan yang terdiri dari fungsi Reskrim, Intelkam, Binmas, Provost, Lantas, Bhabinkamtibmas serta didampingi pemuka masyarakat dan kepala desa setempat. 

Baca Juga: Sepanjang Januari-Juli 2026, Polres Kuansing Lakukan 209 Penindakam dan 1.183 Rakit PETI Dimusnahkan

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan, penertiban PETI merupakan langkah berkelanjutan yang dilakukan kepolisian untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

"PETI tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat," ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Karena itu, Polres Inhu bersama Polsek Peranap akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkala. Dimana, penertiban itu dilakukan dengan cara menyisiran Sungai Indragiri.

Baca Juga: Sehari, Polisi Bakar 39 Rakit PETI Tersebar di Kabupaten Kuansing dan Kampar

Dari penyisiran itu, tim berhasil menemukan sekitar lima unit rakit tambang emas di wilayah Sungai Indragiri tepatnya Desa Baturijal Hulu. Saat ditemukan, seluruh rakit dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak terdapat pekerja maupun pelaku di lokasi.

Agar tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas tambang ilegal, tim mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan kelima ponton tersebut melalui pembakaran di lokasi. "Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap praktik PETI di wilayah hukum Polsek Peranap," ungkapnya.

Selain melakukan penertiban, Kapolsek Peranap bersama personel juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang bermukim di sepanjang bantaran Sungai Indragiri agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin. Masyarakat diajak menjaga kelestarian sungai, karena pencemaran akibat aktivitas PETI dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan.

 

Editor : Rinaldi
polsek peranap rakit peti sungai indragiri