RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses yang cukup panjang atau setidaknya sejak awal Februari 2026 lalu (saat penggeledahan), akhirnya perkara korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Jumat (17/6/2026).
Dari delapan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi. Bahkan, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
"Dari sembilan terdakwa, yakni delapan orang diantaranya sudah diputuskan majelis hakim pada Jumat malam. Satu terdakwa yakni Arif Budiman sebelum putusan mengalami sakit hingga meninggal dunia," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango SH, Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga: Dalam Seminggu Polres Kuansing Musnahkan 90 Rakit PETI dari 12 Lokasi
Dijelaskannya, dari fakta persidangan, majelis hakim memutus dengan landasan pasal 3 undang-undang Tipikor. Sehingga dengan demikian, terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 3 undang-undang Tipikor.
Seperti terhadap terdakwa Syamsudin selaku Direktur Utama Perumda BPR Indra Arta tahun 2012 sampai tahun 2025 dituntut pidana pokok 3 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Namun majelis hakim memvonis Syamsudin dengan pidana pokok selama 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 150 hari.
Selanjutnya terdakwa Raja Hasni Sapnita selaku staf bagian pemasaran dan teller/Kasir pada BPR Indra Arta dituntut pidana pokok 4 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan dan UP Rp1,1 Milyar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan putusannya dengan pidana pokok selama 3 tahun, denda 300 juta subsider 150 hari.
Terdakwa Tri Handika selaku karyawan kontrak BPR Indra Arta/staff kredit BPR Indra Arta dituntut pidana pokok selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsidi 3 bulan. Diputus dengan pidana pokok selama 1 tahun, denda Rp100 juta subsider 90 hari.
Kemudian terdakwa Khairul Ali Rosahan selaku debitur pada Perumda BPR Indra Arta dituntut pidana pokok 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Putusan majelis hakim dengan pidana pokok 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 150 hari.
Terdakwa Notrizal, selaku staf kredit PBP Indra Arta Kabupaten Inhu/ account officer dituntut pidana pokok 2 tahun 3 bulan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan. Putusan majelis hakim dengan pidana pokok selama 1 tahun dan 6 bulan, denda 100 juta subsider 90 hari.
Sedangkan terdakwa Khairudin selaku staff kredit/staff bagian pemasaran/AO Perumda BPR Indra Arta dituntut dengan pidana pokok selama 2 tahun 3 bulan, denda Rp200 juta subsider 4 bulan. Putusan majelis hakim dengan pidana pokok 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 90 hari.
Selanjutnya, terdakwa Said Syahril selaku staff kredit BPR Indra Arta dituntut dengan pidana pokok 2 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sedangkan putusannya dengan pidana pokok selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 90 hari.
Baca Juga: Polsek Senapelan Amankan Ayah dan Anak Terkait Kasus Penganiayaan
Terakhir, terdakwa Reindra Rusmana Putra selaku staf kredit pada BPR Indra Arta Kabupaten Inhu dituntut dengan pidana pokok selama 1 tahun 8 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan . Sedangkan majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pidana pokok selama 1 tahun dan 3 bulan, denda Rp 100 juta subsider 90 hari.(kas)
Editor : Edwar Yaman