Penurunan TKD, Inhu Belum Bisa Bayarkan Gaji Ke-13 

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 09:58 WIB
Ria Herlina. (JPG)
Ria Herlina. (JPG)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) belum melakukan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN di daerah itu. Pasal­nya, kondisi fiskal keuangan daerah belum stabil.

Kemudian, untuk pembayaran gaji ke-13 tidak ada anggaran khusus dari pemerintah pusat. Sementara kebutuhan anggaran untuk untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp36 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhu, Ria Herlina SE MAk. ‘’Benar, Pemkab Inhu belum membayarkan gaji ke-13 kepada seluruh ASN,’’ ujar Ria Herlina, Senin (20/7).

Baca Juga: Wujudkan Inhu Terang, Pemkab Paparkan Skema KPBU kepada Konsorsium Fokus Indo Lighting dan Duta Hita Jaya

Dijelaskannya, dana alokasi umum (DAU) setiap bulannya masuk ke kas dae­rah sebesar Rp52 miliar. Sedangkan kebutuhan dana untuk pembayaran gaji rutin setiap bulannya membutuhkan anggaran sejumlah Rp36 miliar.

Selain gaji rutin, ditambah lagi dengan gaji ke-13 sebesar Rp36 miliar. Sehingga kebutuhan anggaran untuk gaji ASN untuk 1 bulan ditambah gaji ke-13 mencapai Rp72 miliar.

Kemudian sambungnya, untuk kondisi saat ini terutama pendapatan daerah rata-rata per bulannya hanya Rp60 hingga Rp70 miliar. ‘’Pendapatan daerah itu berupa pendapatan transfer dan pendapatan asli daerah,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Penurunan TKD dari Pemerintah Pusat, Pemkab Inhu Belum Bisa Bayarkan Gaji ke-13 

Selanjutnya, untuk belanja wajib dan mengikat serta belanja prioritas setiap bulannya mencapai sekitar Rp123 miliar. Dimana belanja wajib itu seperti gaji ASN, gaji PPPK, gaji PPPK paruh waktu, listrik air telepon, gaji petugas kebersihan, ADD Siltap, tambahan penghasilan pegawai, BPJS serta kebutuhan rutin perangkat daerah. 

Makanya, untuk kebutuhan setiap bulannya dengan kondisi fiskal saat ini belum bisa menutupi kebutuhan belanja daerah setiap bulannya. ‘’Untuk mengatasi hal itu, dilakukan efisiensi terha­dap belanja,’’ ucapnya.

Baca Juga: Nobar Piala Dunia di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Inhu 

Atas kondisi yang ada tambahnya, Pemerintah Kabupaten Inhu telah melakukan berbagai upaya, di antaranya telah bersurat kepada Pemerintah Provinsi dan Kementerian terkait. Bahkan beberapa waktu yang lalu, Bupati bersama perangkat daerah telah menyampaikan langsung permasalahan tersebut kepada Kementerian terkait. 

Kondisi ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Inhu, hal sama juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Hal ini disebabkan adanya penurunan transfer keuangan daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Inhu mencapai sebesar Rp351 miliar.(kas)

Editor : Arif Oktafian
Gaji Ke-13 ASN bpkad inhu indragiri hulu inhu