RENGAT (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indragiri Hulu (Inhu) musnahkan 36.944 pieces atau dengan nilai keekonomian Rp72.334.174 obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan maupun persyaratan mutu.
Pemusnahan barang temuan dari hasil pengawasan, sebagai bentuk fungsi pengawasan di wilayah BPOM yakni di Kabupaten Kuansing, Inhil dan Inhu.
"Produk obat dan makan itu merupakan hasil dari pengawasan pada tahun 2025 hingga Juli 2026," ujar Kepala BPOM di Inhu, Veramika Ginting S.Si Apt MH, Kamis (23/7/0226).
Dijelaskannya, pelaksanaan pemusnahan obat dan makanan hasil pengawasan itu, dilakukan bersamaan dengan forum konsultasi publik sebagai wadah diskusi dengan penerima layanan. Dimana, pada kegiatan itu dihadiri lintas sektor, akademisi, praktisi, kelompok masyarakat dan perwakilan media massa.
Baca Juga: Stok Beras 5,2 Ton, Mentan Optimistis Kekeringan Tak Ganggu Ketahanan Pangan
Obat dan makanan yang dimusnahkan itu, yang tidak memenuhi ketentuan maupun persyaratan mutu termasuk produk yang ditemukan pada sarana yang tidak punya kewenangan untuk mengedarkannya. Bahkan, melalui pemusnahan itu sebagai bentuk totalitas dan komitmen BPOM dalam melindungi masyarakat atas peredaran produk yang tidak memenuhi syarat keamanan, khasiat hingga manfaat dan mutu.
Kemudian, sambungnya, bagi pelaku usaha obat dan makanan serta sarana distribusi yang memenuhi ketentuan dan syarat, juga diberikan penghargaan. "BPOM tidak saja menyita produk yang tidak sesuai ketentuan tetapi juga memberikan perhargaan kepada pelaku usaha yang menjalankan sesuai syarat," ungkapnya.
Lebih jauh disampaikannya, pelaksanaan konsultasi publik dilaksanakan mengacu kepada peraturan BPOM nomor 28 tahun 2022 tentang standar pelayanan publik di lingkungan BPOM. "Konsultasi publik perlu dilakukan agar pelayanan publik yang dilakukan BPOM tepat sasaran bagi masyarakat," bebernya.
Sementara itu Staf ahli Bupati Inhu bidang pemerintahan dan Kesra, Bakri ST menyambut baik atas pelaksanaan forum konsultasi publik yang digelar BPOM. "Ini merupakan wadah yang sangat strategis untuk menyerap aspirasi untuk penyempurnaan pelayanan publik," ucap Bakri.
Baca Juga: BPDP Dorong Percepatan Hilirisasi Riset Sawit
Pihak juga mengapresiasi BPOM yang sudah dapat melindungi masyarakat atas peredaran obat dan makanan yang tidak sesuai ketentuan. "Semoga aksi nyata BPOM untuk pengawasan obat dan makanan terus berjalan," harapnya.(kas)
Editor : Edwar Yaman