Gubernur Riau Setujui Pengalihan Aset Jalan Pematang Reba - Pekan Heran, Tahun ini Diperbaiki 

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 16:23 WIB
Jalan Pematang Reba - Pekan Heran di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat mengalami rusak parah hingga ditimbun dengan batu tanah, Ahad (26/7/2026). (Kasmedi/Riaupos.co)
Jalan Pematang Reba - Pekan Heran di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat mengalami rusak parah hingga ditimbun dengan batu tanah, Ahad (26/7/2026). (Kasmedi/Riaupos.co)

 
RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses yang cukup panjang, pengalihan aset Jalan Pematang Reba - Pekan Heran di Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya disetujui Gubernur Riau. Sebelumnya Jalan Pematang Reba - Pekan Heran berstatus jalan provinsi.

Sehingga dengan kondisi itu, Jalan Pematang Reba - Pekan Heran yang mengalami rusak berat akan dapat ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Inhu. Sementara kondisi jalan tersebut sudah bertahun-tahun dikeluhkan oleh warga daerah itu. 

"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima dari Bagian Aset Pemprov Riau, pengalihan aset Jalan Pematang Reba - Pekan Heran dari Pemerintah Provinsi Riau ke Kabupaten Inhu sudah disetujui Gubernur," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Inhu, Rengga Dwi Bramantika S S.STP MSI, Ahad (26/7/2026).

Baca Juga: HUT Ke-27, IKPTB Gelar Turnamen Tenis Meja IKPTB Cup I

Untuk itu katanya, ketika penyelesaian sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengalihan aset tersebut tuntas, pihaknya sudah dapat melaksanakan peningkatan Jalan Pematang Reba - Pekan Heran pada tahun ini. Karena, pada tahun 2026 ini, peningkatan Jalan Pematang Reba - Pekan Heran sudah dianggarkan.

Pola peningkatan jalan tersebut sambungnya, hanya dapat dilakukan dengan pengaspalan pada spot-spot yang mengalami rusak. Hal itu dilakukan mengingat anggaran yang tersedia, masih tergolong minim yakni hanya sekitar Rp3 Miliar.

"Mengingat kondisi yang ada cukup parah, paling yang bisa dilakukan hanya untuk spot-spot yang mengalami rusak," terangnya.

Baca Juga: Polsek Tapung Hilir Tangkap Tiga Pelaku Pencurian di Dua Kandang Ayam, Kerugian Korban Capai Rp38 Juta

Kepala BPKAD Kabupaten Inhu, Ria Herlina SE MAk ketika dikonfirmasi, membenarkan tentang pengajuan peralihan aset Jalan Pematang Reba - Pekan Heran sudah disetujui Gubernur Riau. "Proses persetujuan sudah ditandatangani oleh Gubernur Riau," ujarnya.

Saat ini sebutnya, masih menunggu proses administrasi penerbitan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan perubahan status jalan dari jalan provinsi menjadi jalan kabupaten. "Ketika berbagai administrasi dalam pengalihannya tuntas, selanjutnya Jalan Pematang Reba - Pekan Heran sudah menjadi kewenangan Kabupaten Inhu," sebutnya.(kas)

Editor : M. Erizal
pengalihan aset Pematang reba inhu inhu