Tanah Pemkab Inhu Senilai Rp3,6 M Sempat Dikuasai Warga, Kejari Inhu Lakukan Penyelesaian secara Non-Litigasi

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 20:21 WIB
Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto dan Kajari Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH bersama pejabat lainnya melihatkan berita acara penyerahan aset tanah yang diselesaikan secara non litigasi, Senin (27/7/2026). (Raja Kasmedi/Riaupos.co)
Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto dan Kajari Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH bersama pejabat lainnya melihatkan berita acara penyerahan aset tanah yang diselesaikan secara non litigasi, Senin (27/7/2026). (Raja Kasmedi/Riaupos.co)

 

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kantor jaksa pengacara negara pada kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) gelar penyerahan hasil bantuan hukum non litigasi penyelamatan kekayaan/barang milik daerah Kabupaten Inhu, Senin (27/7/2026). Di mana penyerahan itu berupa aset tiga bidang tanah senilai Rp3.674.786.000 dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu kepada Bupati Inhu.

Pelaksanaan penyerahan itu dilakukan di Kantor Kejari Inhu di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat. Sementara pada kesempatan itu, Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto S.Sos MSI didampingi Sekretaris Daerah, Zulfahmi Adrian AP MSI serta sejumlah pejabat lainnya.

Sedangkan Kajari Inhu, Kajari Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH dan pejabat lainnya.

 Baca Juga: Program SDMP BPDP Bekali Petani Inhu dengan Kompetensi Budidaya Teknis Kelapa Sawit

Kasi Datun, Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH mengatakan bahwa, penyelamatan aset tanah Pemerintah Kabupaten Inhu itu berada di Jalan Seminai Kecamatan Rengat Barat seluas 60.546 m2.

"Penyelamatan aset tanah itu tidak terlepas dari kepercayaan Pemkab Inhu kepada Kejari Inhu dalam meminta bantuan hukum berupa non-litigasi," ujarnya.

Dijelaskannya, aset tanah tersebut telah terdaftar dalam kartu inventaris barang di Pemkab Inhu. Namun terhadap aset tanah tersebut, timbul alas hak baru yang dikuasai oleh orang lain.

Sehingga Pemkab Inhu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu melaksanakan permohonan bantuan hukum non litigasi kepada Kejari Inhu.

Baca Juga: Perdana Pimpin Apel, Kapolres Inhil Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

"Atas permohonan itu, pada tanggal 27 Januari 2026 lalu dilaksanakan bantuan hukum non litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Inhu," ungkapnya.

 

Bantuan hukum non litigasi kepada warga yang menduduki atau yang memiliki alas hak pada aset tanah Pemkan Inhu itu, dapat melakukan pendekatan. Sehingga berhasil menyelamatkan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu seluas 54.070 m2 dengan nilai yang telah berhasil diselamatkan sebesar Rp3.674.786.000.

Di mana pada aset tanah tersebut sambungnya, telah timbul alas hak baru yang dikuasai warga yakni sebanyak delapan SHM.

"Setelah melalui proses, delapan warga tersebut bersedia menyerahkan tanah tersebut yang dilengkapi dengan surat pernyataan," terangnya.

Dalam pada itu, Kajari Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH menyampaikan bahwa, hasil bantuan hukum non litigasi tentunya peluang yang dimanfaatkan Pemkab Inhu. "Ini merupakan kepercayaan publik baik pemerintah maupun masyarakat terhadap bantuan hukum dari pengacara negara pada kantor jaksa Kejari Inhu," ucapnya.

Baca Juga: Sebelum Kabur, Napi Lapas Pekanbaru Diduga Kendalikan Peredaran Sabu hingga Bandara SSK II

“Tugas bagi pengacara negara pada kantor jaksa Kejari Inhu, belum berhenti sampai di situ. Karena masih ada aset tanah pada lokasi tersebut atau senilai Rp828 juta lebih yang masih dikuasai masyarakat. "Semoga dalam tahun ini juga dapat tuntas," harap Kajari Inhu.

Sementara itu, Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas penyelamatan aset tanah milik Pemkab Inhu oleh Kejari Inhu.

"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Inhu menyampaikan terimakasih atas kerja keras yang dilakukan tim Kejari Inhu," ucapnya.

Menurut Bupati, apa yang dilakukan oleh Kejari Inhu, merupakan langkah konkrit untuk tetap menjaga kepercayaan publik. 

"Kepercayaan publik merupakan tugas kita bersama. Kejari Inhu dapat menuntaskan dalam waktu enam bulan mengembalikan aset daerah," sebut Ade Agus Hartanto.(kas)

Editor : Edwar Yaman
Tanah Pemkab Inhu bupati inhu kejari inhu