RENGAT (RIAUPOS.CO) - Warga Jalan Tapus Mini Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial WH alias Pak Wanhar (75) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, profesi yang digelutinya sebagai pengobatan tradisional disalahgunakan.
Bahkan, saat ini ia sudah ditahan di ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. "Benar, kami sudah menahan tersangka WH alias Pak Wanhar sejak Senin (27/7/2026) kemarin," ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Rabu (29/7/2026).
Dijelaskannya, pelaku diketahui berprofesi sebagai pengobatan tradisional. Hanya saja, pelaku diketahui memanfaatkan kepercayaan korban berinisial S (45) warga Dusun Mekarsari Kuantan Babu Kecamatan Rengat dengan modus pengobatan yang harus disertai nikah batin.
Perbuatan Wanhar baru terungkap setelah lima tahun berlalu. Karena saat peristiwa itu terjadi, suami korban sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat.
Sementara korban takut menceritakan apa yang dialaminya kepada orang lain dan memilih diam. Namun atas perbuatan pelaku, korban memendam rasa sakit hatinya sendirian.
Berdasarkan keterangan korban saat melapor sambungnya, kejadian itu bermula pada Sabtu (11/12/2021) lalu. Saat itu, korban mengalami keluhan sakit gatal-gatal di sekujur tubuh dan meminta bantuan pengobatan kepada pelaku yang dikenal warga sekitar sebagai orang yang bisa mengobati penyakit.
Baca Juga: Pembangunan Overpass Tol Lingkar Pekanbaru, Hutama Karya Alihkan Akses Keluar Pintu Tol Pekanbaru-Dumai
Saat pertama kali korban datang, pelaku meminta korban mengambil air yang dicampur garam ke dalam gelas. Kemudian pelaku mengirimkan mantra melalui ponselnya dan meminta korban membacanya serta menyuruh meminum air ramuan tersebut.
Namun, setelah beberapa hari, kondisi korban tidak ada perubahan. Bahkan, pada Senin (13/12/2021), pelaku kembali menghubungi korban. Bahkan pelaku menyebutkan penyakitnya tidak bisa disembuhkan dengan cara biasa.
Sehingga pelaku memberikan syarat pengobatan yang tidak masuk akal, berupa hubungan suami istri. Hal itu sebagai syarat yang ia sebut sebagai "nikah batin".
Baca Juga: DPRD Inhu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Sabtu P Sinurat Sebut di Tengah Tekanan Fiskal Keuangan, Masih ada Anggaran Silpa
Karena korban termakan bujuk rayu hingga percaya dengan harapan sembuh dari penyakit gatal-gatal. "Setelah syarat disepakati, pelaku datang ke rumah korban pada Selasa (14/12/2021) sekira pukul 00.15 WIB," sambungnya.
Di rumah korban di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Tidak cukup satu kali, pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada Rabu, (15/12/2021) dan Jumat (17/12/2021) di lokasi yang sama.
Apa yang dialaminya, korban bersama suaminya tidak terima dan membuat laporan resmi ke Polres Inhu. "Atas laporan itu, Kasat Reskrim AKP Adlin,SH MH perintah tim Opsnal Narasinga dan berhasil mengamankan pelaku," terangnya. (kas)