Pansus DPRD Inhu Temukan Silpa Anggaran di Sejumlah OPD  

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 10:18 WIB
Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat didampingi unsur pimpinan dewan dan Wabup Inhu Ir H Hendrizal MSi  memimpin rapat paripurna, Rabu (29/7/2026). (kasmedi/riau pos)
Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat didampingi unsur pimpinan dewan dan Wabup Inhu Ir H Hendrizal MSi memimpin rapat paripurna, Rabu (29/7/2026). (kasmedi/riau pos)

 

RENGAT (RIAUPOS.CO)- DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar pengesahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2025, Rabu (29/7). Ranperda tersebut disahkan tetapi masih ada sejumlah catatan dan rekomendasi panitia khusus (Pansus) DPRD Inhu.  

Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat usai rapat paripurna mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Pansus DPRD Inhu, masih ada berbagai hal yang harus dibenahi dalam pengelolaan anggaran.  

“Dari hasil pembahasan yang disampaikan juru bicara Banggar saat rapat paripurna, ada beberapa rekomendasi yang menjadi catatan,” ujarnya. 

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, Diskes Inhu Gelar Pelatihan Penanganan Pasien Stroke bagi Dokter dan Perawat 

Mengacu kepada Perda Kabupaten Inhu Nomor 6 tahun 2024 tentang APBD Tahun 2025, Pemkab Inhu telah merealisasikan pendapatan daerah Rp1.639.966.851.250,24 dan realitas belanja daerah  Rp1.661.315.543.927,00 atau mencapai 93,44 persen dari anggaran yang ditetapkan. 

Dari realitas anggaran tersebut, ada rekomendasi Pansus untuk 11 OPD. Di mana, rekomendasi itu berupa pengelolaan keuangan dan aset daerah. Sebab dibeberapa OPD itu ada Silpa anggaran hingga temuan BPK RI. “Dengan kondisi fiskal keuangan saat ini, ternyata OPD masih menyisakan anggaran atau terdapat Silpa,” ungkapnya.

Seperti dari hasil pembahasan yang dilakukan Pansus A, untuk BPKAD. Kepada OPD tersebut diminta untuk melakukan pendataan yang akurat untuk penerimaan tunjangan penghasilan pegawai. Kemudian di Satpol-PP, ada beberapa aset berupa kendaraan BM 8001 B, BM 8018 B dan BM 8159 BP yang belum maksimal dan tidak diketahui keberadaannya.

Baca Juga: Modus Pengobatan Nikah Batin, Dukun di Inhu Cabuli Pasien hingga Berakhir di Sel 

Sedangkan beberapa Pansus lainnya, menemukan adanya anggaran Silpa di OPD yakni di Pansus C dan Pansus D. Bahkan, adanya temuan BPK RI yang belum di respon maksimal oleh beberapa OPD di lingkungan Pemkab Inhu.

Seperti di Dinas Perkim, terdapat 6 perusahaan yang belum menyelesaikan pengembalian atas temuan BPK RI dengan total Rp484.415.321,99 dan baru dikembalikan sejumlah Rp292.415.321,59. Bahkan pada Dinas Perkim terdapat Silpa Rp894.154.371.

Di Dinas PUPR, ada temuan BPK RI tahun 2024-2025 mencapai Rp109.938.312,28. Kemudian ada juga temuan BPK RI dari 2023-2025, terdapat 11 perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban mencapai Rp 448.939.353.,29 dan belum ada pengembalian.

Baca Juga: DPRD Inhu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Sabtu P Sinurat Sebut di Tengah Tekanan Fiskal Keuangan, Masih ada Anggaran Silpa 

Selanjutnya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tambahnya bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI 2024 terdapat kelebihan pembayaran pada kegiatan di RTH Rengat Barat Rp125.000.000. Atas kelebihan bayar itu, baru dikembalikan Rp4.500.000. Bahkan, DLH terdapat Silpa Rp704.818.740.

Kemudian temuan Silpa lebih banyak ditemukan saat pembahasan yakni oleh Pansus D. Seperti di Disdikbud, dari Rp653.506.332.325 terdapat Silpa Rp25.944.135.668. 

Di Dinas Kesehatan, dari Rp 306.166.942.061 terdapat Silpa Rp 19.814.253.237. RSUD Indrasari, dari Rp53.004.94 0.000 terdapat Silpa Rp2.282. 561.528. Dinas Sosial, dari Rp23.441.878.411 terdapat Silpa Rp812.503.458.(kas)

Pansus DPRD Inhu Temukan Silpa Anggaran di Sejumlah OPD  

RENGAT (RIAUPOS.CO)- DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar pengesahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2025, Rabu (29/7). Ranperda tersebut disahkan tetapi masih ada sejumlah catatan dan rekomendasi panitia khusus (Pansus) DPRD Inhu.  

Baca Juga: Kejari Inhu Serahkan Aset Senilai Rp3,6 M ke Pemkab 

Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah Sinurat usai rapat paripurna mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Pansus DPRD Inhu, masih ada berbagai hal yang harus dibenahi dalam pengelolaan anggaran.  

“Dari hasil pembahasan yang disampaikan juru bicara Banggar saat rapat paripurna, ada beberapa rekomendasi yang menjadi catatan,” ujarnya. 

Mengacu kepada Perda Kabupaten Inhu Nomor 6 tahun 2024 tentang APBD Tahun 2025, Pemkab Inhu telah merealisasikan pendapatan daerah Rp1.639.966.851.250,24 dan realitas belanja daerah  Rp1.661.315.543.927,00 atau mencapai 93,44 persen dari anggaran yang ditetapkan. 

Baca Juga: Tanah Pemkab Inhu Senilai Rp3,6 M Sempat Dikuasai Warga, Kejari Inhu Lakukan Penyelesaian secara Non-Litigasi

Dari realitas anggaran tersebut, ada rekomendasi Pansus untuk 11 OPD. Di mana, rekomendasi itu berupa pengelolaan keuangan dan aset daerah. Sebab dibeberapa OPD itu ada Silpa anggaran hingga temuan BPK RI. “Dengan kondisi fiskal keuangan saat ini, ternyata OPD masih menyisakan anggaran atau terdapat Silpa,” ungkapnya.

Seperti dari hasil pembahasan yang dilakukan Pansus A, untuk BPKAD. Kepada OPD tersebut diminta untuk melakukan pendataan yang akurat untuk penerimaan tunjangan penghasilan pegawai. Kemudian di Satpol-PP, ada beberapa aset berupa kendaraan BM 8001 B, BM 8018 B dan BM 8159 BP yang belum maksimal dan tidak diketahui keberadaannya.

Sedangkan beberapa Pansus lainnya, menemukan adanya anggaran Silpa di OPD yakni di Pansus C dan Pansus D. Bahkan, adanya temuan BPK RI yang belum di respon maksimal oleh beberapa OPD di lingkungan Pemkab Inhu.

Seperti di Dinas Perkim, terdapat 6 perusahaan yang belum menyelesaikan pengembalian atas temuan BPK RI dengan total Rp484.415.321,99 dan baru dikembalikan sejumlah Rp292.415.321,59. Bahkan pada Dinas Perkim terdapat Silpa Rp894.154.371.

Di Dinas PUPR, ada temuan BPK RI tahun 2024-2025 mencapai Rp109.938.312,28. Kemudian ada juga temuan BPK RI dari 2023-2025, terdapat 11 perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban mencapai Rp 448.939.353.,29 dan belum ada pengembalian.

Selanjutnya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tambahnya bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI 2024 terdapat kelebihan pembayaran pada kegiatan di RTH Rengat Barat Rp125.000.000. Atas kelebihan bayar itu, baru dikembalikan Rp4.500.000. Bahkan, DLH terdapat Silpa Rp704.818.740.

Kemudian temuan Silpa lebih banyak ditemukan saat pembahasan yakni oleh Pansus D. Seperti di Disdikbud, dari Rp653.506.332.325 terdapat Silpa Rp25.944.135.668. 

Di Dinas Kesehatan, dari Rp 306.166.942.061 terdapat Silpa Rp 19.814.253.237. RSUD Indrasari, dari Rp53.004.94 0.000 terdapat Silpa Rp2.282. 561.528. Dinas Sosial, dari Rp23.441.878.411 terdapat Silpa Rp812.503.458.(kas)

Editor : Arif Oktafian
dprd inhu dprd indragiri hulu apbd inhu 2025