77 Peserta Seleksi Jabatan Kepala Sekolah di Disdikbud Inhu Memasuki Tahap Uji Kompetensi, Ini Para Pengujinya 

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 20:59 WIB
Ilustrasi seleksi kepala sekolah. (Jawapos.com)
Ilustrasi seleksi kepala sekolah. (Jawapos.com)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 77 orang peserta seleksi terbuka pengangkatan jabatan kepala sekolah jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), melaju ke tahap uji kompetensi/wawancara.

Jumlah pendaftar seleksi terbuka pengangkatan jabatan kepala sekolah tersebut dinilai minim dari target yang diharapkan. Dimana, peserta yang mengikuti seleksi tersebut, dalam rangka untuk mengisi jabatan kepala sekolah yang saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). 

"Seleksi terbuka pengangkatan jabatan kepala sekolah jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri sudah memasuki tahap uji kompetensi," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdikbud Kabupaten Inhu, Muhammad Faizin SPsi, Ahad (3/8/2026).

Baca Juga: Wako Agung Matangkan Konsep Green Corridor Bersama Kemenko Infrastruktur, Penataan Sungai Pekanbaru Disiapkan Jadi Solusi Permanen Penanganan Banjir

Pada pelaksanaan uji kompetensi sebutnya, ada tiga penguji yang akan melakukan wawancara terhadap bakal calon kepala sekolah tersebut. Tiga penguji itu diantaranya, Kepala Disdikbud, Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Inhu.

Pelaksanaan uji kompetensi itu akan dimulai sejak Senin (3/8/2026) hingga Kamis (6/8/2026) mendatang. "Hasil seleksi uji kompetensi akan diumumkan pada Jumat (7/8/2026) mendatang. Kemudian disusul dengan pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS)," ungkapnya.

Kabid Dikdas juga menyampaikan bahwa, seleksi terbuka pengangkatan jabatan kepala sekolah jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri, juga untuk mengisi jabatan bagi kepala sekolah yang sudah lebih dua periode yakni delapan tahun. Karena sesuai ketentuannya, kepala sekolah yang sudah dua periode sudah berstatus merah dalam sistem dan berarti tidak dapat diperpanjang atau dilantik kembali.

Baca Juga: Satu Hotspot Terdeteksi di Tapung, BPBD Kampar Minta Masyarakat Tetap Waspada

Namun akibat jumlah pendaftar minim, kebutuhan untuk mengisi jabatan kepala sekolah yang sudah dua periode, tidak dapat dilakukan secara keseluruhan. "Pendaftaran seleksi kepala sekolah akan dikaji ulang untuk dilakukan pembukaan seleksi tahap II," sebutnya.

Lebih jauh disampaikannya, seleksi pengangkatan kepala sekolah itu akan ditentukan oleh hasil pada pelatihan BCKS. Karena dari pelatihan BCKS, sifatnya ada penetapan kelulusan BCKS. "Semoga peserta yang sudah mendaftar dapat melalui semua tahapan seleksi," harapnya.(kas)

Editor : M. Erizal
seleksi kepala sekolah Disdikbud Inhu uji kompetensi