Akibat Buang Puntung Rokok Sembarangan, Lahan 5 Hektare Terbakar, Polres Inhu Amankan Buruh Angkut TBS 

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:28 WIB
Tim Polres Inhu memasang spanduk di atas lahan seluas 5 hektare untuk pendidikan, Selasa (4/8/2026). Foto Humas Polres Inhu
Tim Polres Inhu memasang spanduk di atas lahan seluas 5 hektare untuk pendidikan, Selasa (4/8/2026). Foto Humas Polres Inhu

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Sedikitnya 5 hektare lahan perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terbakar. Kebakaran tersebut dipicu oleh puntung rokok buruh angkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dibuang sembarangan.

Akibatnya, pelaku pembuang puntung rokok berinisial AF alias Ebing warga Jalan Narasinga Gang Nusa Indah Rengat Kecamatan Rengat, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan, penetapan tersangka terhadap pelaku Karhutla dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB. "Pengungkapan berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan tim Reskrim Polres Inhu," ujar Misran, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: Polisi Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam Rokan Hilir
 
Dijelaskannya, kronologi kejadian itu bermula pada Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 10.00 WIB. Dimana, Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezki menerima laporan warga tentang adanya kebakaran lahan di kawasan Jalur 5 Desa Rawa Bangun. 

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati api masih berkobar di lahan seluas sekitar 5 hektare. Lahan tersebut merupakan Kawasan Hutan Produksi (HPK) yang dapat dikonversi dan dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Dari kejadian itu, diketahui tersangka membuang puntung rokok hingga terjadi Karhutla. Bahkan, dari sejumlah keterangan, akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Baca Juga: Operasi Penertiban PETI Kuantan Merah Putih di Singingi, 33 Rakit Dibakar
 
Dari keterangan tersangka, pada hari kejadian sekira pukul 11.30 WIB, ia datang ke lokasi untuk melangsir buah kelapa sawit. Saat hendak pulang atau setelah mengangkut hasil keenam, tersangka menghisap rokok lalu membuang puntung yang masih menyala ke semak belukar yang kondisinya kering.
 
"Api seketika membesar dengan cepat dan tidak sempat dipadamkan. Sedangkan pelaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak kembali untuk melaporkan atau membantu memadamkan api," ungkapnya.
 
Keesokan harinya, Ahad (2/8/2026), tim Reskrim turun melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi termasuk pemilik lahan Trio Suwenda. Selain itu juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, dan bibit pohon sawit.

Baca Juga: Kemenkum Riau Perkuat Kolaborasi dengan UIR, Dorong Hilirisasi Paten dan Hak Cipta Perguruan Tinggi
 
Atas kejadian itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 36 angka 19 poin 4, Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b, Pasal 37 angka 16 poin 1 huruf b undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 108 jo 69 ayat (1) huruf h UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Pasal 311 KUHP baru.
 
Untuk itu, pihaknya mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan api di kawasan perkebunan maupun hutan. "Kebakaran lahan bukan hanya merugikan materi, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan umum. "Kelalaian sekecil apa pun bisa berakibat fatal dan dikenakan sanksi hukum tegas," tegasnya.



 

Editor : Arif Oktafian
lahan terbakar polres inhu puntung rokok