Bakar Ranting Usir Nyamuk, Kebun Sawit Hangus Terbakar, Oknum Pensiunan di Inhu Ditangkap Polisi

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 15:12 WIB
Tim Polsek Lirik memasang spanduk tentang arel tersebut sedang dalam penyelidikan Karhutla, Sabtu (8/8/2026). (Humas Polres Inhu untuk Riaupos.co)
Tim Polsek Lirik memasang spanduk tentang arel tersebut sedang dalam penyelidikan Karhutla, Sabtu (8/8/2026). (Humas Polres Inhu untuk Riaupos.co)

 
RENGAT (RIAUPOS.CO) - Niat hati hanya untuk mengusir nyamuk, justru berujung petaka. Betapa tidak, ranting yang dibakar menjadi besar hingga menghanguskan kebun kelapa sawit seluas 1,6 hektare.

Tidak itu saja, pemilik kebun kepala sawit di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yakni seorang pensiunan akhirnya ditangkap Polisi. Pelaku sekaligus pemilik kebun itu berinisial JS alias Silalahi (68), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.

"Kebakaran kebun kepala sawit atas kelalaian pelaku terjadi pada Sabtu (8/8/2026) kemarin sekira pukul 13.00 WIB di Dusun III Desa Japura," ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Senin (10/8/2026).

Baca Juga: PSMTI Riau Ajak Anggota Nobar Film A Love Letter to Grandma

Dijelaskannya, pelaku mengaku menyalakan api dengan maksud membakar ranting-ranting sekaligus mengusir nyamuk. Namun api dengan cepat meluas dan tidak dapat dikendalikan. Sehingga api membakar lahan yang sudah ditanami kelapa sawit seluas kurang lebih1,5 hektar. 
 
Kebakaran baru diketahui pihak Kepolisian sekira pukul 14.00 WIB. Bahkan dengan kondisi itu, Kapolsek Lirik, AKP Novris H Simanjuntak SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Melki Faldo SH beserta anggota menuju lokasi. 

Di lokasi kejadian, Polisi menemukan api masih berkobar dan pelaku justru ikut dibantu warga berupaya memadamkan. Namun upaya pemadaman tidak membuahkan hasil. 

Baca Juga: 7 Makanan Kaya Vitamin B12 yang Penting untuk Kesehatan Otak, Tingkatkan Daya Ingat, dan Dukung Fung

"Akhirnya Polsek Lirik segera berkoordinasi dengan BPBD PKP Inhu, Manggala Agni, serta tim dari PT EMP Lirik untuk memastikan api benar-benar padam," ungkapnya.

Dari pemeriksaan terhadap JS sambungnya, mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa api meluas dengan sendirinya hingga membakar lahan. "Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu botol BBM, dua batang pohon kelapa sawit yang terbakar dan lainnya," terang Misran. (kas)

Editor : M. Erizal
bakar ranting penyebab karhutla mengusir nyamuk kebakaran lahan karhutla inhu polsek lirik