RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Hubungan rumah tangga Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada masanya, Rezita Meylani dengan suaminya Yopi Arianto, sudah tidak ada kecocokan lagi. Bahkan, sejak pekan kemarin, sudah berproses di Pengadilan Agama (PA) Rengat.
Dimana, Rezita Meylani secara resmi sudah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya Yopi Arianto di PA Rengat dengan perkara nomor: 553/Pdt.G/2026/PA.Rgt.
Pada pekan ini, Selasa (6/8/2026), sidang gugatan yang diajukan Rezita Meylani, kembali digelar dengan agenda mediasi. Hanya saja, proses persidangan dengan agenda mediasi itu, sifatnya tertutup dan rahasia.
Baca Juga: Dua Bupati Kompak Perjuangkan Jalan Rantau Berangin-Pasirpengaraian-Padang Lawas Jadi Jalan Nasional
Rezita Meylani Yopi ketika dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya, Muhammad Alfy Pratama SH, membenarkan kliennya telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya Yopi Arianto di PA Rengat.
"Benar, klien kami (Rezita Meylani) sudah mengajukan gugat cerai suaminya (Yopi Arianto) ke PA Rengat dan sidang perdana sudah dimulai pada Selasa (4/8/2026) kemarin," ujar Muhammad Alfy Pratama SH, Selasa (11/8/2026).
Ketika ditanya tentang alasan pengajuan gugatan cerai oleh Rezita Meylani terhadap suaminya, Muhammad Alfy Pratama menjelaskan, gugatan diajukan dengan mengacu pada alasan-alasan perceraian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya ketidakharmonisan rumah tangga.
Baca Juga: Waspada! Ada Upaya Penipuan Mengatasnamakan Kajati Riau
Muhammad Alfy Pratama yang sehari-hari disapa Afly, tidak menjelaskan secara rinci tentang alasan pengajuan gugatan cerai yang diajukan Rezita Meylani. "Selebihnya mohon maaf tidak dapat kami sampaikan. Karena merupakan materi pokok perkara," ungkapnya.
Alfy juga menyampaikan, Rezita Meylani dan Yopi Arianto merupakan dua figur yang sama-sama pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Inhu. Sehingga wajar menjadi perhatian publik. Bahkan, berbagai pertanyaan mengenai status hukum keduanya bermunculan di tengah masyarakat.
"Kami berharap masyarakat dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi terhadap informasi yang beredar tanpa sumber yang jelas,” harap Alfy.
Baca Juga: Semangat Hari Pengayoman Ke-81, Kanwil Kemenkum Riau Gelar Donor Darah
Untuk tahapan mediasi sambungnya, merupakan tahapan yang harus dilalui dalam setiap perkara gugatan perceraian, sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Mediasi memberi ruang bagi para pihak untuk menempuh penyelesaian secara musyawarah dengan didampingi mediator.
"Mediasi adalah tahapan yang wajib dilalui dan kami mengikutinya dengan itikad baik. Ini bagian dari proses yang telah ditentukan, dan kami akan menjalaninya sebagaimana mestinya," sambungnya.
Alfy menambahkan, mendampingi klien sebagai perempuan, pihaknya akan memastikan hak-hak klien selaku perempuan tetap dihormati dan dilindungi sepanjang proses persidangan berlangsung. "Hal itu diatur di Perma nomor 3 tahun 2017. Itu bagian dari tanggung jawab profesi kami," terang Alfy.
Baca Juga: 225 Ketua RT-RW dan Pengurus Dasawisma Payung Sekaki Dikukuhkan, Wako Agung Nugroho Minta Hal Ini
Sementara itu, Ketua PA Rengat, H Mukhro SHi MH melalui Panitera PA Rengat, Muhammad Yunus SH mengatakan, pada pekan kemarin sudah masuk tahap mediasi yang diawali dengan penunjukan hakim mediasi. "Setelah gugatan masuk, dilanjutkan dengan mediasi oleh hakim yang sudah memiliki sertifikat mediator," ujar Muhammad Yunus SH.
Pada mediasi kali ini, juga belum menemui kata sepakat. Hal itu disebabkan oleh pihak tergugat yang tidak hadir. Sehingga mediasi masih akan dilanjutkan pada pekan mendatang. Masa mediasi itu sambungnya, terhitung selama 30 hari dan kalau ada kepentingan lagi ditambah selama 10 hari. "Kemarin belum ditemukan kata sepakat, dilanjutkan hari ini mediasi kedua. Namun pihak tergugat tidak bisa hadir berdasarkan surat yang disampaikan ke PA Rengat," ucapnya.
Dalam pada itu Yopi Arianto, ketika dikonfirmasi tentang gugatan yang diajukan istrinya, belum berhasil konfirmasi. Bahkan, konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan, belum kunjung dibalas.
Editor : Rinaldi