Selama Sepekan, Sudah Tiga Tersangka Karhutla Diamankan Polres Inhu 

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:24 WIB
Tim Satreskrim Polres Inhu saat memasang spanduk areal terbakar dalam proses penyelidikan, Ahad (9/8/2026). Foto Humas Polres Inhu
Tim Satreskrim Polres Inhu saat memasang spanduk areal terbakar dalam proses penyelidikan, Ahad (9/8/2026). Foto Humas Polres Inhu

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Setelah buruh angkut Tandan Buah Segar (TBS) dan oknum pensiunan ditetapkan tersangka dugaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), kini, giliran seorang pria asal Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditetapkan tersangka Karhutla.

Buruh angkut TBS berinisial AF alias Ebing warga Rengat ditetapkan tersangka akibat membuang puntung rokok sembarangan, mengakibatkan areal perkebunan kelapa sawit terbakar. Sedangkan oknum pensiunan berinisial JS alias Silalahi (68), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik berencana membakar ranting namun akhirnya meluas.

Untuk tersangka kali ini berinisial SPD alias Andi (46), warga Kelurahan Candi Rejo, Air Molek Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Awalnya ia berencana membakar tumpukan daun kering. Namun berujung musibah hingga api membesar dan menghanguskan sekitar 1,65 hektare lahan kebun karet miliknya.

Baca Juga: PN Pekanbaru Terima Memori Banding KPK

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH mengatakan, peristiwa kebakaran terjadi Sabtu (8/8/2026) sekira pukul 11.30 WIB. "Areal yang terbakar itu tepatnya di areal Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK)," ujar Misran, Selasa (11/8/2026).

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan pelaku, ia membakar tumpukan dedaunan kering di lahannya menggunakan korek api. Karena hendak makan siang bersama dua orang pekerjanya, api dianggap sudah padam dan ditinggalkan. 

Namun belum lagi selesai makan siang, api kembali menyala dan meluas hingga membakar lahan kebun karet miliknya. "Kejadian itu baru dilaporkan warga ke Polsek Pasir Penyu sekira pukul 14.00 WIB," ungkapnya.

Baca Juga: Lantik RT/RW di Binawidya, Agung: Tak Perlu Lagi Tunggu Pemerintah, Aktif Cari Persoalan Warga

Atas laporan tersebut, tim Polsek Pasir Penyu segera menuju lokasi dan menjumpai pelaku beserta dua orang pekerjanya berupaya memadamkan api dengan memukul menggunakan kayu. Namun api sudah terlalu besar dan meluas ke lahan milik warga lainnya.

Berkat bantuan Damkar, api akhirnya berhasil dipadamkan. "Pada Ahad (9/8/2026) sekira pukul 16.00 WIB, Satreskrim Polres Inhu melakukan olah tempat kejadian perkara, memasang garis polisi, serta mengamankan pelaku dan barang bukti," terangnya.

 

Editor : Rinaldi
selama sepekan polres inhu tersangka karhutla