Jumlah Kursi di DPRD Inhu Bertambah 

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:04 WIB
Ilustrasi jumlah penduduk Inhu mencapai 502.040 Jiwa. Anggota DPRD Inhu akan menjadi 45 orang. (Dok Jawapos.com)
Ilustrasi jumlah penduduk Inhu mencapai 502.040 Jiwa. Anggota DPRD Inhu akan menjadi 45 orang. (Dok Jawapos.com)

 

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dipastikan bertambah dari 40 menjadi 45 pada Pemilu 2029 mendatang. Hal itu mengacu kepada jumlah penduduk Kabupaten Inhu yang saat ini sudah mencapai 502.040 jiwa.

Sementara sesuai ketentuannya, alokasi kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk dengan rincian yakni, dari 100.001-200.000 jiwa terda­pat 25 kursi. Kemudian jumlah penduduk kabupaten/kota antara 200.001- 300.000 jiwa sebanyak 30 kursi 

Selanjutnya, untuk wilayah dengan jumlah penduduk antara 300.001-400.000 jiwa sebanyak 35 kursi dan dari 400.001-500.000 jiwa sebanyak 40 kursi. Sedangkan untuk jumlah penduduk antara 500.001- 1.000.000 jiwa sebanyak 45 kursi dan jumlah penduduk antara 1.000.001-3.000.000 jiwa sebanyak 50 kursi. 

Baca Juga: Jumlah Penduduk Inhu 502.040 Jiwa, Kursi DPRD Bertambah Jadi 45, Dapil Pileg DPRD Riau Bisa Berubah

Kepala Disdukcapil Kabupaten Inhu Drs Dudi Sunandar MSi didampingi Sekretaris Disdukcapil Inhu Helfides SSos ketika dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan hasil Rakornas pada pekan kemarin, jumlah penduduk Kabupaten Inhu sebanyak 502.040 jiwa. “Jumlah penduduk Kabupaten Inhu hingga semester I 2026 sebanyak 502.040 jiwa,” ujar Dudi Sunandar, Kamis (13/8). 

Dijelaskannya, hingga semester I atau hingga bulan Juli 2026, jumlah wajib KTP eletronik sebanyak 355.977 jiwa. Kemudian, yang sudah me­lakukan perekaman sebanyak 348.691 jiwa. Sedangkan yang belum melakukan perekaman sebanyak 7.286 jiwa.

Kemudian secara rinci disampaikannya, jumlah penduduk per kecamatan yakni, Kecamatan Rengat sebanyak 53.741 jiwa, Rengat Barat sebanyak 54.685 jiwa, Kelayang sebanyak 27.649 jiwa, Pasir penyu sebanyak 38.572 jiwa. 

Baca Juga: Besok, Tahapan Peringatan HUT RI di Inhu Dimulai, Ditutup Hiburan Rakyat, Hadirkan Artis Sultan 

Kecamatan Peranap sebanyak 40.595 jiwa, Seberida sebanyak 63.315 jiwa, Batang Cenaku sebanyak 53.648 jiwa, Batang Gansal sebanyak 47.669 jiwa, Lirik sebanyak 29.385 jiwa, Kuala Cenaku sebanyak 16.154 jiwa, Sungai Lala sebanyak 18.746 jiwa, Lubuk Batu Jaya sebanyak 24.440 jiwa, Rakit Kulim sebanyak 27.099 jiwa dan Batang Peranap sebanyak 16.352 jiwa. 

Untuk memastikan warga yang belum melakukan perekaman KTP eletronik, pihaknya akan jemput bola dengan melakukan turun lapangan. “Semoga kegiatan jemput bola tersebut dapat terlaksana dengan kondisi fiskal keuangan saat ini,” ung­kapnya.

Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Inhu tambahnya, rata-rata mencapai 10 ribu jiwa per tahun. Dimana, pertumbuhan penduduk terbesar, adanya mutasi penduduk atau pindah datang. “Pertumbuhan penduduk per tahun rata-rata 10 ribu jiwa yang berasal dari penduduk pindah datang dan kelahiran,” terangnya. 

Baca Juga: Tim Gabungan Masih Berjibaku, Karhutla di Desa Sungai Guntung Hilir Rengat Belum Padam

Di tempat terpisah, Komisioner KPU Inhu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin), Mulianto SE ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, jika penduduk Kabupaten Inhu lebih dari 500.001 jiwa akan menambah jumlah kursi di DPRD dari 40 menjadi 45.

“Jumlah penduduk sudah mencukupi untuk kursi sebanyak 45 di DPRD Inhu. Selanjutnya, kami melanjutkan pengusulan kepada KPU RI,” ujar Mulianto.

Selain penambahan kursi di DPRD, tentunya juga terjadi pergeseran atau penambahan daerah pemilihan (Dapil). Melihat kondisi yang ada, bisa terdapat atau maksimal sebanyak tujuh Dapil pada Pemilu mendatang yang sebelumnya hanya lima Dapil.

Baca Juga: Bersiap, Bulog Rengat Salurkan Bantuan Pangan Beras untuk 88.975 Keluarga di Inhu dan Kuansing 

Jika dilihat komposisi yang ada, Dapil I berada di Kecamatan Rengat dan Kuala Cenaku, Dapil II di Kecamatan Seberida dan Batang Cenaku. Kemudian Dapil III berada di Kecamatan Batang Cenaku dan Rakit Kulim, Dapil IV di Kecamatan Peranap dan Batang Peranap.

Selanjutnya, Dapil V di Kecamatan Kelayang dan Lubuk Batu Jaya, Dapil VI di Kecamatan Pasir Penyu dan Sungai Lala dan Dapil VII di Kecamatan Rengat Barat dan Lirik. “Maksimalnya ada tujuh Dapil. Sehingga setiap Dapil ada dua Kecamatan. Namun semua itu ditetapkan berdasarkan usulan Parpol melalui FGD,” ucapnya. 

Tidak itu saja, dengan pertambahan penduduk tersebut, juga bisa berdampak kepada Dapil untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Riau. Dimana, sebelumnya Kabupaten Inhu dan Kuansing masuk Dapil VIII, kedepan Kabupaten Inhu bisa terpisah dengan Kuansing. 

Baca Juga: Karhutla di Desa Sungai Guntung Hilir Rengat Tak Kunjung Padam, Yonif TP 850/SC Turunkan Personel

“Ini semua tergantung kepada persetujuan KPU RI. Sementara tahapan Pemilu 2029 sudah akan dimulai pada tahun 2027 mendatang,” tutur Mulianto.(gem)

Laporan KASMEDI, Rengat

 

Editor : Arif Oktafian
kursi DPRD pemilu 2029 dprd inhu indragiri hulu inhu