571 WBP Rutan Kelas II B Rengat Dapat Remisi, Terbanyak dari Kasus Narkotika, 4 Orang Langsung Bebas

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 23:00 WIB
Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto dan Wabup Inhu, H Hendrizal dan Forkompinda didampingi Kepala Rutan Rengat, Dedy Irawan saat melihat hasil kerajinan WBP usai pemberian remisi, Senin (17/8/2027). (Raja Kasmedi/Riaupos.co)
Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto dan Wabup Inhu, H Hendrizal dan Forkompinda didampingi Kepala Rutan Rengat, Dedy Irawan saat melihat hasil kerajinan WBP usai pemberian remisi, Senin (17/8/2027). (Raja Kasmedi/Riaupos.co)

 

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Dalam rangkaian kegiatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Inhu, Ade Agus Hartanto juga melangsungkan pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B, Senin (17/8/2026). 

Ada sebanyak 571 WBP di Rutan Kelas II B Rengat menerima remisi pada peringatan HUT RI tahun ini. Secara rinci remisi itu di antaranya, Remisi Umum (RU) I atau pengurangan sebagian masa pidana yakni, 1 bulan sebanyak 78 WBP, 2 bulan sebanyak 157 WBP, 3 bulan sebanyak 218 WBP, 4 bulan sebanyak 71 WBP, 5 bulan sebanyak 38 orang. Total penerima RU I sebanyak 562 orang.

Kemudian RU II atau besaran remisi membuat sisa masa tahanan habis di antaranya, 1 bulan sebanyak 3 WBP, 3 bulan sebanyak 5 orang, 6 bulan sebanyak 1 orang. Total penerima RU II sebanyak 9 orang.

 Baca Juga: HUT RI, 804 Warga Binaan Lapas Tembilahan Dapat Remisi, 17 Hirup Udara Bebas

Hanya saja, dari 9 orang penerima RU II yang seharusnya langsung bebas, namun terdapat 5 orang WBP yang masih ada penangguhan serta harus menjalani hukuman subsider dan hanya 4 orang dapat langsung bebas.

Untuk penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati nhu, Ade Agus Hartanto S.Sos MSI didampingi Wakil Bupati Inhu Ir H Hendrizal MSI dan Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Dedy Irawan AMd IP SH MH.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1455.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum tahun 2026.

 Baca Juga: Pengibaran dan Penurunan Bendera HUT RI di Bagansiapiapi Berlangsung Khidmat

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Inhu membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Dalam sambutannya, Menteri menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Menteri menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta mengikuti program pembinaan dengan baik. Remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Dalam sambutan tersebut, jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan juga didorong untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan, pelayanan, serta pengabdian kepada masyarakat dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, kedisiplinan dan nilai-nilai kemanusiaan.

 Baca Juga: HUT RI Diwarnai Kebakaran Lahan, BPBD Kampar Tangani Dua Lokasi

Mengakhiri sambutan, Bupati Inhu memberikan apresiasi kepada Kepala Rutan Kelas IIB Rengat beserta seluruh jajaran atas pelaksanaan pembinaan yang dinilai telah berjalan dengan baik, termasuk melalui program pemberdayaan dan kewirausahaan bagi warga binaan.

“Pembinaan yang dilakukan harus terus diarahkan agar warga binaan memiliki keterampilan dan kemampuan untuk kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” ujar Bupati.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Inhu memberikan bantuan berupa  peralatan olahraga dan pertanian. Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung kegiatan pembinaan, meningkatkan keterampilan dan produktivitas warga binaan, serta menjadi bekal positif selama menjalani masa pembinaan.

Usai kegiatan penyerahan remisi, Bupati Inhu bersama rombongan menyempatkan diri meninjau Balai Latihan Kerja (BLK) Rutan Kelas IIB Rengat untuk melihat secara langsung berbagai hasil karya warga binaan sekaligus menyapa para WBP.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Dedy Irawan AMd IP SH MH mengatakan bahwa, jumlah WBP saat ini mencapai sebanyak 1.031 orang. "Saat ini ada sebanyak 341 tahanan, Napi sebanyak 690 orang atau sebanyak 1.031 orang," ujar Dedy Irawan.

 Baca Juga: HUT RI Diwarnai Kebakaran Lahan, BPBD Kampar Tangani Dua Lokasi

Pengusulan pemberian remisi pada HUT RI ke-81 kemerdekaan RI tahun ini sebanyak 574 orang. Namun dapat disetujui kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Dirijen Kemasyarakatan sebanyak 572 orang.

"Pemberian remisi itu terbanyak untuk perkara narkotika yakni sebanyak 438 WBP," terangnya.(kas)

Editor : Edwar Yaman
remisi rutan kelas ii b rengat bupati inhu kasus narkotika