Edarkan Pil Ekstasi, Polsek Pasir Penyu Bekuk Tiga Wanita di Dua Lokasi Berbeda 

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:06 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar pil ekstasi. (Dok Jawapos.com)
Ilustrasi penangkapan pengedar pil ekstasi. (Dok Jawapos.com)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Pasir Penyu berhasil mengamankan tiga orang wanita yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan tiga wanita itu, dilakukan dalam dua kali pengungkapan terpisah.

Demikian disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Rabu (19/8/2026). "Penangkapan ke tiga wanita terduga pengedar narkotika itu dilakukan secara terpisah pada Kamis (13/8/2026)," ujarnya.

Dijelaskannya, pengungkapan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu sekitar pukul 07.00 WIB. Dimana, adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di salah satu rumah di kawasan Kongsi IV, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.

Baca Juga: Penghargaan Hukum Jangan Berhenti di Plakat, Meranti Dituntut Buktikan di Lapangan
 
Informasi tersebut dilaporkan kepada Kanit Reskrim dan Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra SH. Bahkan, atas informasi tersebut, Kapolsek Pasir Penyu langsung memerintahkan Tim Opsnal segera bergerak ke lokasi.

Tanpa butuh waktu lama, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang wanita yang kebetulan baru masuk ke salah satu rumah di Kelurahan Tanah Merah. "Tersangka pertama diamankan berinisial TR (38), warga Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu," ucapnya.
 
Sebelum digeledah, tersangka langsung mengakui menyimpan narkotika. Dimana, dua pil ekstasi dengan berat kotor 0,87 gram ditemukan dari saku celana jeans biru yang dikenakannya. Selain itu diamankan 1 unit ponsel warna biru gelap.

Baca Juga: Medali Emas dari Siswa MAN 1 Pekanbaru untuk Indonesia

Masih di hari yang sama atau sekira pukul 13.40 WIB, kembali diterima laporan warga mengenai dua orang wanita yang sedang melakukan transaksi narkotika di Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu.
 
Tim Opsnal kembali dikerahkan dan berhasil mengamankan kedua wanita tersebut yang berinisial ID (34) warga Air Kuning, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, dan FW a(29) warga Simpang Kota Medan, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu.
 
Saat diperiksa, keduanya mengaku sedang menunggu pembeli dan pil ekstasi sebanyak dua butir dengan berat kotor 0,98 gram ditemukan dilipatan celana jeans biru yang dipakainya. Selain itu diamankan satu unit sepeda motor warna merah yang digunakan tersangka.

Baca Juga: Turun, Harga Kelapa Sawit Mitra Pekan Ini Jadi Rp3.884 per Kg
 
Ketiga tersangka kini diserahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut. "Penangkapan ketiga tersangka masih dilakukan pengembangan untuk penyidik lebih lanjut," terangnya.

Editor : Rinaldi
tiga wanita Polsek Pasir Penyu pil ekstasi