Agustus, Sudah Tiga Tersangka Diamankan, Karhutla di Sungai Guntung Hilir Belum Ada Proses Hukum 

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:37 WIB
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra bersama jajaran berjibaku memadamkan Karhutla di Desa Sungai Guntung Hilir Kecamatan Rengat, Selasa (25/8/2026). Foto: Humas Polres Inhu
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra bersama jajaran berjibaku memadamkan Karhutla di Desa Sungai Guntung Hilir Kecamatan Rengat, Selasa (25/8/2026). Foto: Humas Polres Inhu

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Di bulan Agustus ini, sudah tiga tersangka terduga kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) diamankan Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu). Tiga tersangka itu merupakan orang pribadi dan belum ada dari unsur korporasi.

Di antara tersangka itu yakni, buruh angkut Tandan Buah Segar (TBS) berinisial AF alias warga Rengat. Tersangka diamankan akibat membuang puntung rokok sembarangan hingga mengakibatkan areal perkebunan kelapa sawit terbakar.

Selanjutnya, oknum pensiunan berinisial JS (68), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik yang berencana membakar ranting namun akhirnya meluas. Tersangka hanya bermaksud untuk mengusir nyamuk, tetapi api dari ranting yang dibakar terus meluas.

Baca Juga: Peduli Kesehatan Warga di Tengah Kabut Asap, Polsek Pangean Bagi-bagi Masker

Kemudian tersangka berinisial SPD (46), warga Kelurahan Candi Rejo, Air Molek Kecamatan Pasir Penyu. Awalnya tersangka berencana membakar tumpukan daun kering. Namun berujung musibah hingga api membesar dan menghanguskan sekitar 1,65 hektare lahan kebun karet miliknya dan orang lain.

Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI ketika dikonfirmasi melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH tentang Karhutla yang terjadi di Desa Sungai Guntung Hilir Kecamatan Rengat mengatakan, belum ada penanganan hukum. "Untuk Karhutla di Desa Sungai Guntung Hilir, belum ada proses hukum," ujar Aiptu Misran, Rabu (26/8/2026).

Karhutla yang terjadi di Desa Sungai Guntung Hilir sebutnya, merupakan areal atau tanah sitaan negara. Dimana, areal tersebut disita Satgas PKH yang sebelumnya dikuasi oleh PT Kurnia Subur.

Baca Juga: 60 Hektare Lahan Gambut Rimbo Panjang Terdampak Karhutla, 15 Ha Masih Berasap

Dari sitaan Satgas PKH, selanjutnya dikelola oleh PT Agrinas. "Belum ada petunjuk untuk penanganan kasus Karhutla yang terjadi di Desa Sungai Guntung Hilir," ungkapnya.

Untuk proses pemadaman Karhutla di Desa Sungai Guntung Hilir, Kapolres Inhu dan jajaran juga ikut melakukan pemadaman dan pendinginan. Upaya penanggulangan kebakaran itu, operasi dilakukan secara gabungan dan terpadu melibatkan unsur TNI, Manggala Agni, BPBDPKP Kabupaten Inhu serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Hanya saja, hingga saat ini, Karhutla di Desa Sungai Guntung Hilir belum kunjung padam. "Areal yang terbakar merupakan lahan gambut hingga sulit untuk dipadamkan," terangnya.

 

Editor : Rinaldi
sungai guntung hilir polres inhu tersangka karhutla