RENGAT (RIAUPOS.CO) - Peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) belum ada tanda-tanda akan berkurang. Buktinya, setelah di penjara selama lima tahun, buktinya masih kembali mengedarkan narkotika.
Begitu juga dengan seorang laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai petani, ternyata ikut menjadi pengedar. Hal itu pula yang menjadi gambaran pelaku pengedar narkotika dalam sepekan ini ditangani Polres Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH mengatakan bahwa, dalam sepekan ini ada dua tersangka yang diamankan akibat terlibat peredaran narkotika.
Baca Juga: 10 Besar Tim Tampilkan Inovasi Terbaik dalam AHM Best Student 2026 Regional Riau
"Penangkapan itu dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Inhu dan Polsek Peranap," ujar Misran, Sabtu (29/8/2026).
Untuk penangkapan yang dilakukan Polsek Satuan Reserse Narkoba yakni terhadap tersangka berinisial MK alias Kempes (34) warga Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan sudah menjalani hukuman selama lima tahun pada tahun 2016 lalu.
Penangkapan terhadap Kempes dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Poros Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat.
Baca Juga: Pastikan Tak Kembali Membara, Bupati Kampar Pantau Lokasi Karhutla di Rimbo Panjang
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, awalnya pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Satres Narkoba Polres Inhu menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Air Jernih. Saat ditangkap, tersangka sempat membuang 1 bungkus narkotika jenis sabu.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan barang bukti berupa narkotika tersebut adalah miliknya.
"Berat kotor sabu yang diamankan mencapai 2,15 gram," sebutnya.
Sementara penangkapan yang dilakukan Polsek Peranap dengan tersangka berinisial DP alias Idep (21) warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap yang bekerja sebagai petani kelapa sawit. Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka diamankan saat itu sedang berada di atas sepeda motor. Saat disergap, tersangka sempat membuang bungkusan terlarang ke pinggir jalan, namun tetap berhasil diketemukan oleh tim Polsek Peranap.
Baca Juga: Sudah Satu Pekan, Udara Kuansing Tidak Sehat
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,20 gram. "Kami berharap informasi dari masyarakat. Karena peredaran narkotika masih marak," harapnya.(kas)
Editor : Edwar Yaman