Wilayah Seberang Kota Rengat Marak Peredaran Narkoba, Sepekan Dua Tersangka Diamankan 

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 18:08 WIB
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra. (Dok Riaupos.co)
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra. (Dok Riaupos.co)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Wilayah seberang Kota Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) marak peredaran narkotika jenis sabu. Buktinya, polisi berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi berbeda dalam sepekan ini.

Dua lokasi itu yakni, Desa Kampung Besar Seberang dan Desa Rantau Mapesai, sama-sama di Kecamatan Rengat. Sedangkan tersangka yang berhasil diamankan bernama Js (29) warga Desa Kampung Besar Seberang dan tersangka berinisial NA (22) warga Desa Rantau Mapesai.

"Benar, wilayah seberang Kota Rengat marak peredaran narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga: Paparan Asap Karhutla Dipantau, 437 Kasus Gangguan Kesehatan Muncul di Kampar

Dijelaskannya, penangkan pertama dilakukan terhadap Js di Jalan Sri Paduka, Desa Kampung Besar Seberang. Dimana, penangkapan tersangka Js dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan serta transaksi narkotika di daerah itu. 

Atas laporan itu, Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri SH segera melaporkan kepada Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel SH MH hingga langsung memimpin tim turun melakukan penyelidikan mendalam. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka Js berperan aktif sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
 
Dari hasil penyelidikan, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. "Dari penangkapan tersangka, berhasil mengamankan sebanyak 29 bungkus narkotika sabu dengan berat kotor total 11,31 gram.

Baca Juga: Turnamen Kalapas Cup Vol II, Tumbuhkan Semangat Sportivitas antara Petugas dan WBP

"Selain narkotika jenis sabu, juga diamankan dua unit timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu dan barang bukti lainnya," sebut Misran. 

Tidak berselang lama, kembali diterima informasi dari masyarakat bahwa di desa tetangga juga ada aktivitas yang mencurigakan. Tanpa menunda waktu lama, Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu kembali bergerak cepat.

Pelaku berinisial NA berhasil diamankan di Jalan Said Kendera, Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat. Bahkan, tersangka sempat membuang barang bukti ke tanah tetapi kelihaian tim Satres Narkoba melihat hal itu.

Baca Juga: Mancokau Ikan Tanjung Belit, Tradisi Lokal Jaga Kelestarian Alam dan Pererat Kebersamaan

Dari hasil penggeledahan secara keseluruhan, barang bukti yang disita sebanyak enam bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1 gram. "Saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," terangnya.

 

Editor : Rinaldi
seberang kota rengat polres inhu peredaran narkoba